Berita

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono/RMOL

Politik

Gugatan Sengketa Prima dengan KPU Tak Bisa Berlanjut, Begini Alasan Bawaslu

SELASA, 09 MEI 2023 | 16:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penanganan gugatan sengketa proses pemilu oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dipastikan tidak bisa berlanjut.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menjelaskan, objek sengketa proses pemilu yang diajukan Prima merupakan hasil penanganan Bawaslu terhadap laporan dugaan pelanggaran adminsitrasi pemilu sebelumnya.

“(Gugatan sengekta proses pemilu) Partai Prima memang tidak bisa diterima,” ujar Totok kepada wartawan, Selasa (9/5).


Totok menegaskan, Bawaslu punya alasan tak bisa menindaklanjuti gugatan sengketa proses pemilu Prima. Yaitu, karena merujuk pada ketentuan Pasal 15 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

“Persoalan Bawaslu sudah selesai. Karena, (objeknya) masih menjadi tindak lanjut dari dugaan pelanggaran administrasi,” sambungnya menjelaskan.

Lebih jelas lagi, Totok menyebutkan Pasal 15 Perbawaslu 9/2022 mengecualikan putusan Bawaslu mengenai penyelesaian pelanggaran administratif pemilu sebagai objek sengketa.

“Karena, putusan Bawaslu adalah menjalani perbaikan dengan mengeluarkan (rekomendasi menjalankan ulang) tahapan yang sama,” urainya.

“Sehingga, kalau dia (Prima) mengajukan permohonan, maka permohonan ini masih dalam konteks tindak lanjut putusan Bawaslu,” demikian Totok menambahkan.

Mengenai gugatan sengketa proses pemilu, diajukan Prima karena KPU menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi perbaikan yang dilaksanakan pada Maret hingga pertengahan April 2023 lalu.

Verifikasi perbaikan yang berlangsung tersebut, merupakan rekomendasi Bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran adminsitratif pemilu yang diajukan Prima.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya