Berita

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono/RMOL

Politik

Gugatan Sengketa Prima dengan KPU Tak Bisa Berlanjut, Begini Alasan Bawaslu

SELASA, 09 MEI 2023 | 16:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penanganan gugatan sengketa proses pemilu oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dipastikan tidak bisa berlanjut.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menjelaskan, objek sengketa proses pemilu yang diajukan Prima merupakan hasil penanganan Bawaslu terhadap laporan dugaan pelanggaran adminsitrasi pemilu sebelumnya.

“(Gugatan sengekta proses pemilu) Partai Prima memang tidak bisa diterima,” ujar Totok kepada wartawan, Selasa (9/5).


Totok menegaskan, Bawaslu punya alasan tak bisa menindaklanjuti gugatan sengketa proses pemilu Prima. Yaitu, karena merujuk pada ketentuan Pasal 15 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

“Persoalan Bawaslu sudah selesai. Karena, (objeknya) masih menjadi tindak lanjut dari dugaan pelanggaran administrasi,” sambungnya menjelaskan.

Lebih jelas lagi, Totok menyebutkan Pasal 15 Perbawaslu 9/2022 mengecualikan putusan Bawaslu mengenai penyelesaian pelanggaran administratif pemilu sebagai objek sengketa.

“Karena, putusan Bawaslu adalah menjalani perbaikan dengan mengeluarkan (rekomendasi menjalankan ulang) tahapan yang sama,” urainya.

“Sehingga, kalau dia (Prima) mengajukan permohonan, maka permohonan ini masih dalam konteks tindak lanjut putusan Bawaslu,” demikian Totok menambahkan.

Mengenai gugatan sengketa proses pemilu, diajukan Prima karena KPU menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi perbaikan yang dilaksanakan pada Maret hingga pertengahan April 2023 lalu.

Verifikasi perbaikan yang berlangsung tersebut, merupakan rekomendasi Bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran adminsitratif pemilu yang diajukan Prima.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya