Berita

Irjen Teddy Minahasa/Net

Hukum

Khianati Jokowi jadi Hal Pemberat di Vonis Teddy Minahasa

SELASA, 09 MEI 2023 | 15:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) membeberkan hal yang memberatkan dalam memvonis  Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Hal yang memberatkan, Teddy tidak mengaku perbuatannya dan menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit belit. Lalu, Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

"Terdakwa merupakan Anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat dimana sebagai seorang Penegak Hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Jakbar, Selasa (9/5).


Menurut hakim hal itu sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.

Selanjutnya, perbuatan Teddy terbukti telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia. Parahnya, perbuatan Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Teddy juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan telah mengkhianati perintah presiden dalam penindakan narkoba.

Terakhir, perilaku Teddy dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan obat terlarang tersebut.

Selain hal yang memberatkan, Hakim Jon Sarman juga menyebut hal yang meringankan bagi Teddy Minahasa.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institi Polri selama lebih kurang 30 tahun, terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Jon Sarman.

Irjen Teddy Minahasa sebelumnya divonis oleh hakim pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.

Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya