Berita

Irjen Teddy Minahasa/Net

Hukum

Khianati Jokowi jadi Hal Pemberat di Vonis Teddy Minahasa

SELASA, 09 MEI 2023 | 15:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) membeberkan hal yang memberatkan dalam memvonis  Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Hal yang memberatkan, Teddy tidak mengaku perbuatannya dan menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit belit. Lalu, Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

"Terdakwa merupakan Anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat dimana sebagai seorang Penegak Hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Jakbar, Selasa (9/5).


Menurut hakim hal itu sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.

Selanjutnya, perbuatan Teddy terbukti telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia. Parahnya, perbuatan Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Teddy juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan telah mengkhianati perintah presiden dalam penindakan narkoba.

Terakhir, perilaku Teddy dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan obat terlarang tersebut.

Selain hal yang memberatkan, Hakim Jon Sarman juga menyebut hal yang meringankan bagi Teddy Minahasa.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institi Polri selama lebih kurang 30 tahun, terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Jon Sarman.

Irjen Teddy Minahasa sebelumnya divonis oleh hakim pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.

Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya