Berita

Irjen Teddy Minahasa/Net

Hukum

Khianati Jokowi jadi Hal Pemberat di Vonis Teddy Minahasa

SELASA, 09 MEI 2023 | 15:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) membeberkan hal yang memberatkan dalam memvonis  Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Hal yang memberatkan, Teddy tidak mengaku perbuatannya dan menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit belit. Lalu, Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

"Terdakwa merupakan Anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat dimana sebagai seorang Penegak Hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Jakbar, Selasa (9/5).

Menurut hakim hal itu sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.

Selanjutnya, perbuatan Teddy terbukti telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia. Parahnya, perbuatan Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Teddy juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan telah mengkhianati perintah presiden dalam penindakan narkoba.

Terakhir, perilaku Teddy dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan obat terlarang tersebut.

Selain hal yang memberatkan, Hakim Jon Sarman juga menyebut hal yang meringankan bagi Teddy Minahasa.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institi Polri selama lebih kurang 30 tahun, terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Jon Sarman.

Irjen Teddy Minahasa sebelumnya divonis oleh hakim pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.

Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Pengusaha Kecewa UMP Naik 6,5 Persen, APINDO Peringatkan Risiko PHK

Sabtu, 30 November 2024 | 13:54

Upah Naik Turunkan Kriminal

Sabtu, 30 November 2024 | 13:39

Tiongkok Ancam Ambil Tindakan jika AS Makin Keras Soal Ekspor Chip

Sabtu, 30 November 2024 | 13:37

Pakar Sarankan Pemerintah Prabowo Jalankan 5 Prinsip Ekonomi Hijau Syariah

Sabtu, 30 November 2024 | 13:14

Harga Emas Dunia Jatuh Hingga 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:01

100 Warga Gaza Tewas dalam Tiga Hari Serangan Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 12:42

PPATK: 80 Persen Pemain Judol Transaksi di Bawah Rp100 Ribu

Sabtu, 30 November 2024 | 12:35

BOT: Ekonomi Membaik pada Oktober, Dipicu Sektor Pariwisata dan Ekspor

Sabtu, 30 November 2024 | 12:28

OJK Cabut Izin Usaha Bank BPRS Kota Juang Perseroda Aceh, Gara-gara Ini

Sabtu, 30 November 2024 | 12:19

Ternyata Ini Faktor Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Sabtu, 30 November 2024 | 12:06

Selengkapnya