Berita

Pengacara Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening/RMOL

Hukum

Kata KPK, Stefanus Roy Rening Sengaja Gunakan Dalih Hak Imunitas untuk Hindari Pidana

SELASA, 09 MEI 2023 | 14:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Hak imunitas advokat yang disinggung pengacara Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening dianggap hanya sekadar alasan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana yang dituduhkan kepadanya.

Hal tersebut disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri atas pernyataan Roy saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan hari ini.

Roy menuturkan, sebagai seorang advokat ia memiliki hak imunitas, sehingga tidak bisa dituntut pidana maupun perdata.


"Bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," ujar Ali Fikri, Selasa siang (9/5).

Ali mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 26/PUU-XI/2013 maupun nomor 7/PUU-XVI/2018 telah tegas mempertimbangkan bahwa advokat dalam menjalankan tugas profesinya bukan hanya beriktikad baik, namun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Dengan demikian, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum, maka unsur iktikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksud gugur dengan sendirinya," kata Ali.

Ali mengingatkan, semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sehingga prinsipnya tidak ada satupun profesi yang kebal hukum, termasuk profesi advokat.

"Kami pastikan, seluruh proses perkara ini telah sesuai dengan prosedur hukum, termasuk adanya kecukupan alat bukti yang telah kami miliki ketika menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," pungkas Ali.

Pada Rabu (3/5), Stefanus Roy Rening telah ditetapkan tersangka perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Lukas.

Indikasi perintangan yang diduga dilakukan, antara lain dengan memberikan advice kepada Lukas agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya