Berita

Pengacara Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening/RMOL

Hukum

Kata KPK, Stefanus Roy Rening Sengaja Gunakan Dalih Hak Imunitas untuk Hindari Pidana

SELASA, 09 MEI 2023 | 14:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Hak imunitas advokat yang disinggung pengacara Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening dianggap hanya sekadar alasan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana yang dituduhkan kepadanya.

Hal tersebut disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri atas pernyataan Roy saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan hari ini.

Roy menuturkan, sebagai seorang advokat ia memiliki hak imunitas, sehingga tidak bisa dituntut pidana maupun perdata.


"Bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," ujar Ali Fikri, Selasa siang (9/5).

Ali mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 26/PUU-XI/2013 maupun nomor 7/PUU-XVI/2018 telah tegas mempertimbangkan bahwa advokat dalam menjalankan tugas profesinya bukan hanya beriktikad baik, namun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Dengan demikian, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum, maka unsur iktikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksud gugur dengan sendirinya," kata Ali.

Ali mengingatkan, semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sehingga prinsipnya tidak ada satupun profesi yang kebal hukum, termasuk profesi advokat.

"Kami pastikan, seluruh proses perkara ini telah sesuai dengan prosedur hukum, termasuk adanya kecukupan alat bukti yang telah kami miliki ketika menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," pungkas Ali.

Pada Rabu (3/5), Stefanus Roy Rening telah ditetapkan tersangka perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Lukas.

Indikasi perintangan yang diduga dilakukan, antara lain dengan memberikan advice kepada Lukas agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya