Berita

Menteri Luar Negeri India, S. Jaishankar/Net

Dunia

Menlu India Sindir Balik Pakistan atas Komentar Pencabutan Pasal 370 di Wilayah J&K

SELASA, 09 MEI 2023 | 08:36 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sindiran keras dilontarkan Menteri Luar Negeri India S. Jaishankar terhadap Menteri Luar Negeri Pakistan Bilawal Bhutto atas komentar sengitnya pada pencabutan pasal 370 di wilayah Jammu dan Kashmir (J&K) selama forum Shanghai Cooperation Organization (SCO).

Menlu Jaishankar menasehati rekan seprofesinya tersebut untuk melihat kembali sejarah dari pencabutan pasal 370, di mana pemerintah India akhirnya menyetarakan J&K seperti wilayah persatuan atau negara bagian lainnya.

"Bangun dan cium aroma kopi, karena Pasal 370 adalah sejarah," sindirnya terhadap Bhutto yang seolah-olah melupakan kredibilitas kebijakan domestik India, seperti dikutip dari ANI News pada Selasa (9/5).


Komentar yang dikemukakan Bhutto dinilai Jaishankar sebagai tindak pelanggaran terhadap komitmen internasional. Menlu India itu kemudian menyindir Pakistan karena terlalu fokus terhadap urusan negara lain namun lupa dengan masalah ekonomi nasional yang tengah mereka hadapi.

"Kredibilitas Pakistan terkuras lebih cepat daripada cadangan devisanya," kata Jaishankar.

Berkaitan dengan kecaman Bhutto terhadap penyelenggaran rangkaian pertemuan G20 di Srinagar, J&K, Jaishankar menegaskan bahwa itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pakistan. Ia berulangkali menekankan India berhak melakukan apa pun di wilayahnya sendiri tanpa intervensi orang asing.

"Pakistan tidak ada hubungannya dengan G20 dan juga tidak dengan Srinagar," tegas Jaishankar.

Jaishankar juga menyoroti bagaimana aksi terorisme di J&K kembali mencuat pada Jumat (5/5). Terjadi baku tembak antara Angkatan Darat teroris yang didukung Pakistan di distrik Rajouri.

"Lima tentara tewas dalam operasi anti-teror di daerah Kandi Rajouri," ungkapnya.

Bentrokan itu pecah bertepatan dengan kunjungan Menteri Luar Negeri Pakistan Bilawal Bhutto Zardari ke Goa untuk ikut serta dalam pertemuan SCO.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya