Berita

Taman Pari Mahal, Srinagar, Jammu dan Kashmir, India/Net

Dunia

Tak Hanya Indah, Taman Pari Mahal Srinagar Punya Kisah Menakjubkan

SELASA, 09 MEI 2023 | 08:00 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Jammu dan Kashmir (J&K) memiliki taman indah bertingkat khas kerajaan Islam Mughal, yang disebut dengan "Pari Mahal". Taman itu berdiri kokoh dan indah di atas pegunungan Zabarwan dan menghadap ke danau Dal di Srinagar.

Pari Mahal yang berarti "istana para peri" tidak hanya menawarkan beberapa pemandangan paling menakjubkan di seluruh Srinagar, tetapi juga memiliki kisah dan sejarah tersendiri yang sangat melekat dengan tempat tersebut.

Mengutip CNTraveller News pada Selasa (9/5), Pari Mahal dinamai bukan karena lokasinya yang surgawi tetapi karena mitos warga sekitar tentang peri yang ditahan di tempat itu karena dikutuk oleh penyihir jahat.


Kendati demikian, Pari Mahal memiliki catatan sejarah sendiri yang cukup menarik untuk diketahui.

Taman tujuh teras ini dibangun oleh Pangeran Mughal Dara Shikoh, putra sulung Kaisar Mughal Shah Jahan, pada pertengahan tahun 1600-an.  

Shikoh adalah ahli waris, tetapi meskipun mendapat dukungan dari ayahnya, dia dikalahkan oleh Aurangazeb yang kemudian menjadi kaisar berikutnya.

Pari Mahal dibangun sebagai penghormatan kepada seni selama masa pemerintahan Shah Jahan.

Tak lama setelah kemerdekaan India pada tahun 1947, taman bertingkat ini menjadi milik Pemerintah J&K.

Struktur taman dibangun dengan elemen khas arsitektur Islam, terdapat lengkungan indah dan taman bertingkat yang membedakannya dari situs bersejarah di Kashmir lainnya.

Karena ketinggian dan letaknya yang unik, Pari Mahal ini kemudian juga digunakan sebagai observatorium untuk mengajar astronomi dan astrologi.

Pari Mahal cocok dijadikan salah satu destinasi wisata saat berkunjung ke Srinagar.

Berlokasi hanya lima menit dari Cheshma Shahi Gardens, taman buka pukul 09.30 hingga 19.30 waktu setempat, dengan harga tiket 10 rupee atau Rp 1.800 untuk berkeliling selama satu jam.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya