Berita

Ekonom senior, Dr Rizal Ramli/Repro

Politik

Jangan Mimpi Pemilu 2024 Hasilkan Pemimpin Terbaik Kalau Tidak Ada Perubahan Sistem

SELASA, 09 MEI 2023 | 07:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemilihan Umum 2024, termasuk Pemilihan Presiden, yang diharapkan bisa melahirkan pemimpin dan wakil rakyat yang terbaik tampaknya masih jadi angan-angan. Sepanjang sistem yang ada saat ini tidak mengalami perubahan.

Pasalnya, menurut tokoh nasional Dr Rizal Ramli, Pilpres 2024 sudah diatur semua. Siapa yang jadi jagoan, pun siapa wakilnya. Untuk dana sudah disiapkan oleh taipan-taipan alias oligarki.

"Lalu didukung oleh perusahaan-perusahaan survey yang kalau kita menyebutnya perusahaan 'sure-pay'. Asal kita bayar pasti ratingnya naik yang keluar ya kan, media berbayar, dan sebagainya," kata RR, sapaan akrabnya, dalam video di kanal
YouTube AhlanQTV yang dikutip Redaksi, Selasa (9/5).

YouTube AhlanQTV yang dikutip Redaksi, Selasa (9/5).
 
Ini semua, lanjut RR, akan memompa calon yang digadang-gadang dan uangnya dan ratingnya juga sudah disiapkan, seperti tahun 2019.

"Jadi jangan bermimpi membawa Pilpres 2024 itu akan menghasilkan pemimpin terbaik. Tetapi yang penting itu kita ubah sistemnya," tegas mantan Menko Perekonomian ini.

Nah, bagaimana mengubah sistemnya? RR pun tegas menyorot sistem yang berlaku di DPR RI saat ini. Di mana anggota DPR sudah dibuat untuk tidak kritis, kalau tidak bisa disebut telah dibungkam.

Padahal, di era Presiden BJ Habibie dan Presiden Abdurrahman Wahid, DPR dikenal kritis. DPR saat itu, menurut RR, lebih berani dan kritis dibanding saat ini.

"Hari ini (DPR) kan sudah jadi Taman Kanak-kanak semua. Karena ketua partainya yang 9 orang dikooptasi sama Pak Jokowi, nah yang anggota DPR yang 575 ya kayak Taman Kanak-kanak saja, karena bosnya sudah diurus. Dikasih proyek, dikasih kredit, anggota DPR-nya itu ya manut saja. Makanya isu apapun yang menyangkut rakyat, anggota DPR ini nyaris tidak berbuat apa-apa," paparnya.

RR pun menganalisis kenapa anggota DPR di zaman Presiden Gus Dur dikenal lebih berani dan kritis mewakili suara rakyat. Penyebabnya adalah karena mereka tidak bisa dipecat oleh ketua umum parpol. Berbanding terbalik dengan kondisi saat ini, di mana ketua umum parpol bisa memecat kadernya yang jadi anggota DPR setiap saat dengan berbagai alasan.

"Jadi nanti setelah Jokowi enggak jadi presiden lagi lagi, kita ubah lagi ini. Ketua umum partai tidak boleh memecat anggota DPR dari partainya, kecuali yang bersangkutan kena kasus kriminal. Jadi lembaga DPR ini kita hidupkan kembali setelah Jokowi selesai," demikian Rizal Ramli.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya