Berita

Direktur Lokataru Haris Azhar/RMOL

Hukum

Dituding Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris Nilai Tanggapan JPU Melenceng Jauh

SENIN, 08 MEI 2023 | 21:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Direktur Lokataru Haris Azhar menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi dirinya yang dianggap telah mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sudah melenceng jauh.

"Saya pakai analogi dulu ya. Kalau ada pertandingan menari di sebuah panggung, ibarat jaksa hari ini itu ya, menari di luar panggung dan narinya udah enggak pakai pola dan kejauhan," kata Haris seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5).

Haris menilai Jaksa hanya berlindung di balik pasal-pasal dalam KUHAP. Di sisi lain, jaksa inkonsisten karena tidak memerhatikan surat kesepakatan bersama (SKB) tiga menteri terkait penerapan UU ITE.


"Saya bersyukur JPU gagal mematahkan fakta-fakta dalam eksepsi kami hanya berlindung pada penggunaan KUHAP," ujar Haris.

Sementara Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menuturkan agenda selanjutnya adalah putusan sela yang akan digelar dua pekan berikutnya.

"Untuk putusannya kami tunda tanggal 22 Mei 2023 jam 10 pagi," kata Cokorda

Kasus yang menyeret Haris Azhar berawal dari laporan Luhut Binsar Pandjaitan yang mempersoalkan rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru itu.

Video itu berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya