Berita

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan pers penahanan lima orang mantan anggota DPRD Jambi/RMOL

Hukum

Kembali Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Jambi, Bukti KPK Tuntaskan Perkara Korupsi

SENIN, 08 MEI 2023 | 19:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima mantan anggota DPRD Jambi dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018 atau “uang ketuk palu”.

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan bahwa KPK tidak akan memberi ruang terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Penahanan kembali lima orang mantan anggota DPRD Jambi ini, merupakan wujud komitmen KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

“Para koruptor tidak akan bisa bersembunyi. Penahanan 5 tersangka korupsi APBD Provinsi Jambi sebagai bukti nyata bahwa KPK akan tuntaskan perkara-perkara korupsi,” kata Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (8/5).


Kelima mantan anggota DPRD Jambi yang sudah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi dan ditahan ini ialah Nasri Umar (NU) dan Muhammad Isroni (MI) ditahan di Rutan KPK pada Gedung ACLC.

Selanjutnya untuk tersangka Abdul Salam Haji Daud (ASHD) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Djamaluddin (DL) dan Hasan Ibrahim (HI) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Penahanan lima orang ini, kata Firli merupakan bagian dari 28 anggota DPRD Jambi yang terlibat dalam kasus korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018 alias “uang ketok palu”.

“Sebelumnya KPK sudah tahan 10 tersangka. KPK akan tuntaskan semua pelaku korupsi,” pungkas Firli Bahuri.

Adapun 10 orang yang sudah lebih dulu ditahan dalam kasus ini ialah Syopian, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M. Juber, Ismet Kahar, Poprianto, Tartiniah RH, dan Sofyan Ali.

Dalam RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018, diduga tersangka Nasri Umar dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.




Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya