Berita

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan pers penahanan lima orang mantan anggota DPRD Jambi/RMOL

Hukum

Kembali Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Jambi, Bukti KPK Tuntaskan Perkara Korupsi

SENIN, 08 MEI 2023 | 19:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima mantan anggota DPRD Jambi dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018 atau “uang ketuk palu”.

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan bahwa KPK tidak akan memberi ruang terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Penahanan kembali lima orang mantan anggota DPRD Jambi ini, merupakan wujud komitmen KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

“Para koruptor tidak akan bisa bersembunyi. Penahanan 5 tersangka korupsi APBD Provinsi Jambi sebagai bukti nyata bahwa KPK akan tuntaskan perkara-perkara korupsi,” kata Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (8/5).

Kelima mantan anggota DPRD Jambi yang sudah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi dan ditahan ini ialah Nasri Umar (NU) dan Muhammad Isroni (MI) ditahan di Rutan KPK pada Gedung ACLC.

Selanjutnya untuk tersangka Abdul Salam Haji Daud (ASHD) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Djamaluddin (DL) dan Hasan Ibrahim (HI) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Penahanan lima orang ini, kata Firli merupakan bagian dari 28 anggota DPRD Jambi yang terlibat dalam kasus korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018 alias “uang ketok palu”.

“Sebelumnya KPK sudah tahan 10 tersangka. KPK akan tuntaskan semua pelaku korupsi,” pungkas Firli Bahuri.

Adapun 10 orang yang sudah lebih dulu ditahan dalam kasus ini ialah Syopian, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M. Juber, Ismet Kahar, Poprianto, Tartiniah RH, dan Sofyan Ali.

Dalam RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018, diduga tersangka Nasri Umar dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.




Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya