Berita

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan pers penahanan lima orang mantan anggota DPRD Jambi/RMOL

Hukum

Kembali Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Jambi, Bukti KPK Tuntaskan Perkara Korupsi

SENIN, 08 MEI 2023 | 19:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima mantan anggota DPRD Jambi dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018 atau “uang ketuk palu”.

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan bahwa KPK tidak akan memberi ruang terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Penahanan kembali lima orang mantan anggota DPRD Jambi ini, merupakan wujud komitmen KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

“Para koruptor tidak akan bisa bersembunyi. Penahanan 5 tersangka korupsi APBD Provinsi Jambi sebagai bukti nyata bahwa KPK akan tuntaskan perkara-perkara korupsi,” kata Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (8/5).


Kelima mantan anggota DPRD Jambi yang sudah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi dan ditahan ini ialah Nasri Umar (NU) dan Muhammad Isroni (MI) ditahan di Rutan KPK pada Gedung ACLC.

Selanjutnya untuk tersangka Abdul Salam Haji Daud (ASHD) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Djamaluddin (DL) dan Hasan Ibrahim (HI) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Penahanan lima orang ini, kata Firli merupakan bagian dari 28 anggota DPRD Jambi yang terlibat dalam kasus korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018 alias “uang ketok palu”.

“Sebelumnya KPK sudah tahan 10 tersangka. KPK akan tuntaskan semua pelaku korupsi,” pungkas Firli Bahuri.

Adapun 10 orang yang sudah lebih dulu ditahan dalam kasus ini ialah Syopian, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M. Juber, Ismet Kahar, Poprianto, Tartiniah RH, dan Sofyan Ali.

Dalam RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018, diduga tersangka Nasri Umar dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.




Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya