Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Iran Hukum Gantung Dua Warga yang Nistakan Agama

SENIN, 08 MEI 2023 | 15:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Iran mengeksekusi gantung dua orang warga negaranya yang dijatuhi hukuman mati karena melakukan tindakan penistaan agama.

Berdasarkan laporan yang dimuat Anadolu Agency, hukuman gantung itu dilakukan pada Senin (8/5), kepada dua pria yang ditangkap pada Mei 2020 lalu setelah diketahui menjalankan saluran Telegram bernama “Kritik Takhayul dan Agama”.

Dalam saluran tersebut, pria yang diidentifikasi sebagai Yousef Mehrdad dan Sadrollah Fazeli Zare secara teratur sering mengunggah gambar yang dianggap menghujat Al Quran serta tokoh-tokoh Islam.


"Kedua pria itu dikirim ke tiang gantungan karena menghina kesucian Islam, termasuk Alquran, kitab suci Islam, dan nabi," tulis media pemerintah, Mizan News.

Menurut laporan media tersebut, Mehrdad dan Zare telah menyerang kesucian umat Islam dunia, serta nilai-nilai budaya dan agama rakyat Iran. Kegiatan mereka di dunia maya bertujuan untuk mempromosikan ateisme di Iran.

Sejauh ini, Mehrdad dilaporkan telah  mengelola total 15 saluran anti-Islam virtual dengan nama yang berbeda-beda, dan dituding membakar Al Quran dalam rekaman yang ditemukan para penyelidik.

Di bawah aturan Republik Islam, kegiatan tindakan penistaan dan penghinaan terhadap Islam dan para tokohnya akan membawa hukuman mati di negara tersebut.

Kedua tahanan itu telah dijatuhi hukuman mati sejak April 2021 lalu, karena mereka terbukti bersalah dengan menjalankan saluran yang menyebarkan paham anti-Islam.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya