Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Iran Hukum Gantung Dua Warga yang Nistakan Agama

SENIN, 08 MEI 2023 | 15:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Iran mengeksekusi gantung dua orang warga negaranya yang dijatuhi hukuman mati karena melakukan tindakan penistaan agama.

Berdasarkan laporan yang dimuat Anadolu Agency, hukuman gantung itu dilakukan pada Senin (8/5), kepada dua pria yang ditangkap pada Mei 2020 lalu setelah diketahui menjalankan saluran Telegram bernama “Kritik Takhayul dan Agama”.

Dalam saluran tersebut, pria yang diidentifikasi sebagai Yousef Mehrdad dan Sadrollah Fazeli Zare secara teratur sering mengunggah gambar yang dianggap menghujat Al Quran serta tokoh-tokoh Islam.


"Kedua pria itu dikirim ke tiang gantungan karena menghina kesucian Islam, termasuk Alquran, kitab suci Islam, dan nabi," tulis media pemerintah, Mizan News.

Menurut laporan media tersebut, Mehrdad dan Zare telah menyerang kesucian umat Islam dunia, serta nilai-nilai budaya dan agama rakyat Iran. Kegiatan mereka di dunia maya bertujuan untuk mempromosikan ateisme di Iran.

Sejauh ini, Mehrdad dilaporkan telah  mengelola total 15 saluran anti-Islam virtual dengan nama yang berbeda-beda, dan dituding membakar Al Quran dalam rekaman yang ditemukan para penyelidik.

Di bawah aturan Republik Islam, kegiatan tindakan penistaan dan penghinaan terhadap Islam dan para tokohnya akan membawa hukuman mati di negara tersebut.

Kedua tahanan itu telah dijatuhi hukuman mati sejak April 2021 lalu, karena mereka terbukti bersalah dengan menjalankan saluran yang menyebarkan paham anti-Islam.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya