Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Iran Hukum Gantung Dua Warga yang Nistakan Agama

SENIN, 08 MEI 2023 | 15:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Iran mengeksekusi gantung dua orang warga negaranya yang dijatuhi hukuman mati karena melakukan tindakan penistaan agama.

Berdasarkan laporan yang dimuat Anadolu Agency, hukuman gantung itu dilakukan pada Senin (8/5), kepada dua pria yang ditangkap pada Mei 2020 lalu setelah diketahui menjalankan saluran Telegram bernama “Kritik Takhayul dan Agama”.

Dalam saluran tersebut, pria yang diidentifikasi sebagai Yousef Mehrdad dan Sadrollah Fazeli Zare secara teratur sering mengunggah gambar yang dianggap menghujat Al Quran serta tokoh-tokoh Islam.


"Kedua pria itu dikirim ke tiang gantungan karena menghina kesucian Islam, termasuk Alquran, kitab suci Islam, dan nabi," tulis media pemerintah, Mizan News.

Menurut laporan media tersebut, Mehrdad dan Zare telah menyerang kesucian umat Islam dunia, serta nilai-nilai budaya dan agama rakyat Iran. Kegiatan mereka di dunia maya bertujuan untuk mempromosikan ateisme di Iran.

Sejauh ini, Mehrdad dilaporkan telah  mengelola total 15 saluran anti-Islam virtual dengan nama yang berbeda-beda, dan dituding membakar Al Quran dalam rekaman yang ditemukan para penyelidik.

Di bawah aturan Republik Islam, kegiatan tindakan penistaan dan penghinaan terhadap Islam dan para tokohnya akan membawa hukuman mati di negara tersebut.

Kedua tahanan itu telah dijatuhi hukuman mati sejak April 2021 lalu, karena mereka terbukti bersalah dengan menjalankan saluran yang menyebarkan paham anti-Islam.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya