Berita

Surat suara/Net

Politik

Ambang Batas Suara Pencalonan Presiden Merampas Hak Politik Rakyat: Perjuangkan Capres Alternatif!

OLEH: DIKA MOEHAMMAD*
SENIN, 08 MEI 2023 | 12:41 WIB

PEMILU Presiden kesempatan bagi rakyat memperjuangkan arah kehidupan ekonomi politik. Rakyat bisa memilih presiden yang bisa menyejahterakan dirinya.

Presiden yang peduli dengan tangis pilu rakyat. Presiden yang rela berjuang untuk rakyat. Presiden yang mengayomi rakyat. Presiden yang berpihak pada rakyat bukan pada oligarki. Presiden yang mendengarkan kehendak rakyat. Presiden yang berumah di hati nurani rakyat.

Namun partai oligarki melalui aturan presidential threshold dengan sengaja menghambat hadirnya kandidat-kandidat alternatif. Mereka telah mengatur agar hanya calon yang dikehendaki oligarki yang menjadi presiden.


Mereka menjegal munculnya calon-calon alternatif pilihan rakyat. Mereka mengebiri pilihan rakyat. Mereka menjadikan boneka oligarki yang diatur-atur dan dikendalikan. Mereka mengotak-atik aturan pemilu demi kepentingan oligarki.

Pemilu juga saat yang tepat bagi kita untuk menghukum elit-elit politik yang suka ingkar janji. Kita bungkam mereka. Kita buat mereka menjadi sampah-sampah politik. Kita jadikan mereka musuh rakyat yang abadi.

Kita kabarkan ke penjuru negeri bahwa mereka adalah pengkhianat rakyat. Katakan tidak kepada mereka. Tarik garis batas yang jelas kepada mereka.

Perjuangan menghapus presidential threshold adalah perjuangan  seluruh rakyat Indonesia. Perjuangan ini sejalan dengan upaya menghadirkan kandidat calon presiden dari kalangan rakyat.

Kita sudah pernah memilih kucing dalam karung. Kita pernah dikibuli. Kita pernah ditindas. Untuk itu perjuangan untuk menghadirkan calon presiden alternatif merupakan sesuatu yang mendesak. Tabuh genderang.

Ajak rakyat menuntut menghapus presidential threshold. Demokrasi harus diselamatkan dari pembajakan oligarki. Demokrasi harus dikembalikan kepada rakyat.

Apa yang mau diharapkan dari pemilu Presiden jika kandidatnya hanya bisa disusun dari kalangan oligarki, sementara hak rakyat untuk mengajukan kandidat dihambat melalui peraturan pemilu. Apa artinya pemilu bila kita tidak bebas menentukan pilihan. Apa artinya pemilu kalau kita dipaksa memilih. Apa artinya pemilu kalau calon yang ada menghamba kepada oligarki.

Gerakan Buruh, Petani, Nelayan, Miskin Kota, Perempuan, Masyarakat Adat, Aktivis Pro Demokrasi dan Intelektual Progresif harus aktif menggelar protes dan aksi massa menuntut penghapusan presidential threshold.

Satukan tekad. Satukan suara. Satukan langkah. Agar kekuatan rakyat menjadi badai. Solidkan barisan. Bergerak bersama laksana jutaan semut menghadapi musuh. Kita mesti yakin bahwa rakyat bersatu tak bisa dikalahkan.

Gerakan buruh, petani, nelayan, miskin kota, perempuan, masyarakat adat, aktivis pro demokrasi, dan intelektual progresif harus aktif mengusung kandidat capres alternatif. Ajak rakyat untuk mengusungnya. Jangan kita hanya menjadi bebek-bebek oligarki. Kita mampu menghadirkan sosok alternatif. Kita tunjukkan bahwa kita mempunyai calon sendiri.

Kita perlu gerakan rakyat yang bersatu untuk menghapus produk-produk kebijakan oligarki: UU Cipta Kerja, presidential dan parliamentary threshold. Bila hanya bergantung pada Judicial Review ke MK, adalah sangat naif. PT sudah 27 kali ditolak, UU Cipta Kerja dimanipulasi dengan Perppu. Kita harus curiga oligarki telah kuat mengkorupsi lembaga-lembaga negara. Pemilu 2024 harus jadi gerakan politik lawan oligarki secara besar-besaran.

Ayo kawan-kawan gerakan sosial untuk mobilisasi turun ke jalan menuntut perubahan parliamentary dan presidential threshold. Inilah jalan terbaik untuk memperbaiki keadaan.

Gerakan rakyat perlu melakukan mobilisasi umum. Penuhi jalan-jalan. Teriakan dengan nyaring tuntutan kita. Termasuk kalangan yang golput. Mari berjuang bersama. Tidak mungkin ada perubahan kekuasaan bila kedua threshold itu tidak memberi ruang bagi perwakilan politik rakyat miskin dan kelas pekerja.

*Penulis adalah Sekretaris Nasional Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI)


Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya