Berita

Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun tengah memasang masker (paling kanan)/RMOL

Hukum

Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Diperiksa KPK sebagai Saksi

SENIN, 08 MEI 2023 | 11:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun, Senin (8/5) hari ini, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Menurut Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, tim penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua.

Ketiga orang yang dipanggil sebagai saksi adalah Ridwan Rumasukun selaku Plh Gubernur Papua; Putri Sultan selaku karyawan swasta; dan Nurwito selaku ajudan.


Saksi Ridwan Rumasukun telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Dia baru naik ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.10 WIB.

Sebelumnya, Rabu (3/5), KPK telah menetapkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka baru kasus dugaan merintangi penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Lukas. Indikasi perintangan, antara lain memberikan advice kepada Lukas agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

Masih di hari yang sama, KPK juga mengumumkan penetapan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Papua, Gerius One Yoman, sebagai tersangka penerima suap bersama-sama Lukas.

Pada Rabu (26/4), KPK mengumumkan telah melakukan pencegahan terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, yakni Stefanus Roy Rening selaku pengacara Lukas, Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua yang juga tersangka baru dalam perkara ini, Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua, dan Sukman selaku Bagian Keuangan PT Tabi Bangun Papua.

Selanjutnya, pada Selasa (18/4), KPK mengumumkan dua tersangka baru selaku pemberi suap dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Berdasar sumber Kantor Berita Politik RMOL, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru selaku pemberi suap, yakni Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua, dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.

Kemudian pada Rabu (12/4), KPK mengumumkan status tersangka baru bagi Lukas, yakni tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Pada perkara sebelumnya, yakni dugaan suap dan gratifikasi, KPK telah menyita uang sebesar Rp 50,7 miliar serta membekukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil.

KPK juga mengumumkan status tersangka baru, yakni tersangka TPPU bagi Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur Tabi Bangun Papua, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu pada Jumat (14/4).

Untuk Rijatono, saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Rabu (5/4).

Dalam kasus suap itu, Rijatono didakwa bersama-sama Frederik Banne selaku Staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu memberikan hadiah sebesar Rp35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar), terdiri dari uang Rp1 miliar, dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850 (Rp34,4 miliar).

Hadiah itu diberikan kepada Lukas bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya