Berita

Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun tengah memasang masker (paling kanan)/RMOL

Hukum

Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Diperiksa KPK sebagai Saksi

SENIN, 08 MEI 2023 | 11:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun, Senin (8/5) hari ini, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Menurut Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, tim penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua.

Ketiga orang yang dipanggil sebagai saksi adalah Ridwan Rumasukun selaku Plh Gubernur Papua; Putri Sultan selaku karyawan swasta; dan Nurwito selaku ajudan.


Saksi Ridwan Rumasukun telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Dia baru naik ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.10 WIB.

Sebelumnya, Rabu (3/5), KPK telah menetapkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka baru kasus dugaan merintangi penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Lukas. Indikasi perintangan, antara lain memberikan advice kepada Lukas agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

Masih di hari yang sama, KPK juga mengumumkan penetapan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Papua, Gerius One Yoman, sebagai tersangka penerima suap bersama-sama Lukas.

Pada Rabu (26/4), KPK mengumumkan telah melakukan pencegahan terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, yakni Stefanus Roy Rening selaku pengacara Lukas, Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua yang juga tersangka baru dalam perkara ini, Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua, dan Sukman selaku Bagian Keuangan PT Tabi Bangun Papua.

Selanjutnya, pada Selasa (18/4), KPK mengumumkan dua tersangka baru selaku pemberi suap dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Berdasar sumber Kantor Berita Politik RMOL, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru selaku pemberi suap, yakni Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua, dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.

Kemudian pada Rabu (12/4), KPK mengumumkan status tersangka baru bagi Lukas, yakni tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Pada perkara sebelumnya, yakni dugaan suap dan gratifikasi, KPK telah menyita uang sebesar Rp 50,7 miliar serta membekukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil.

KPK juga mengumumkan status tersangka baru, yakni tersangka TPPU bagi Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur Tabi Bangun Papua, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu pada Jumat (14/4).

Untuk Rijatono, saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Rabu (5/4).

Dalam kasus suap itu, Rijatono didakwa bersama-sama Frederik Banne selaku Staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu memberikan hadiah sebesar Rp35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar), terdiri dari uang Rp1 miliar, dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850 (Rp34,4 miliar).

Hadiah itu diberikan kepada Lukas bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya