Berita

Christina Aryani/Net

Pertahanan

Panglima TNI Diminta Tindak Tegas Praktik Jual Beli Senjata di Wilayah Konflik Papua

SENIN, 08 MEI 2023 | 11:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi I DPR RI meminta Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, bertindak tegas memberantas praktik jual beli senjata dan amunisi, khususnya di wilayah konflik Papua.

Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, berharap, siapapun prajurit TNI yang terlibat dalam praktik jual beli senjata agar dihukum seberat-beratnya.

Praktik jual beli senjata itu jelas kejahatan luar biasa. Praktik itu juga jadi salah satu penyebab rumitnya penyelesaian konflik di Papua selama ini, yakni keberadaan rantai pasok senjata dan amunisi yang diduga melibatkan oknum aparat TNI sendiri.


“Maka, siapapun pelakunya, pantas dihukum berat, melalui penerapan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," tegas Christina, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/5).

Dia juga mengatakan, pengakuan Laksamana Yudo Margono terkait lonjakan kasus penyalahgunaan senjata dan amunisi di Kodam Cenderawasih selama satu dekade harus jadi momentum perbaikan sungguh-sungguh di tubuh TNI, dari atas sampai prajurit di lapangan.

“Artinya, jadikan ini kesempatan untuk pembenahan total. Mulai komandan sampai prajurit di lapangan, harus punya komitmen yang sama,” tegasnya.

Politikus Golkar itu juga berharap, jangan sampai suplai senjata kepada musuh atau yang patut diduga berhubungan dengan musuh, sebagai lahan bisnis.

“Benar kata Panglima TNI, itu sama saja membunuh saudara sendiri. Sudah berapa prajurit TNI yang gugur di Papua? Ini menyedihkan," sesalnya.

Christina juga meyakini, bila tidak ada pasokan senjata dan amunisi pada kelompok KKB, tentu perlawanan dari mereka juga tidak seperti saat ini.

“Jadi pastikan dulu, praktik jahat jual senjata dan amunisi kepada musuh kita hentikan. Ini penghianatan yang sangat pantas dan wajar jika pelakunya dihukum berat," pungkas Christina.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya