Berita

Habib Fajarullah Chaab dihukum gantung oleh pengadilan Iran pada Sabtu pagi, 6 Mei 2023/Net

Dunia

Iran Hukum Gantung Warga Negara Ganda Swedia-Iran atas Kasus Terorisme

MINGGU, 07 MEI 2023 | 03:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Terdakwa kasus terorisme berkebangsaan ganda Swedia-Iran telah dijatuhi hukuman gantung oleh pengadilan Revolusi Islam Iran pada Sabtu pagi (6/5).

Ketua Kelompok Teroris Harakat al-Nidal, Habib Chaab atau biasa dikenal Habib Asyud dilaporkan telah menjalani hukumannya.

"Hukuman mati untuk Habib Chaab dijuluki Habib Asyud, ketua kelompok teroris Harakat al-Nidal dilaksanakan hari ini, Sabtu pagi," bunyi laporan pengadilan, seperti dikutip dari Mizan Online.


Menurut laporan tersebut, Chaab dihukum karena memimpin kelompok pemberontak Harakat al-Nidal, atau Gerakan Perjuangan Arab untuk Pembebasan wilayah Ahvaz.

Kelompok itu dinggap Iran sebagai pemberontak yang mendalangi serangan bersenjata di barat daya Khuzestan sejak 2005.

Provinsi kaya minyak itu adalah rumah bagi minoritas Arab yang besar, dan rakyatnya telah lama mengeluh karena adanya ketimpangan sosial serta ekonomi dengan wilayah pusat.

Swedia mengecam keputusan tersebut sebagai hukuman yang tidak manusiawi.

Menurut kelompok hak asasi manusia termasuk Amnesti Internasional, Iran mengeksekusi lebih banyak orang setiap tahun daripada negara lain.

Sejak awal tahun lalu, tiga warga negara ganda, termasuk Chaab telah dijatuhi hukuman mati atau dieksekusi atas tuduhan terkait terorisme.

Januari lalu, mantan pejabat Iran berkewarganegaraan Inggris, Alireza Akbari telah dieksekusi karena spionase.

Bulan lalu, warga Jerman-Inggris, Jamshid Sharmahd divonis hukuman mati karena hubungannya dengan pemboman masjid yang menewaskan banyak kornan pada tahun 2008.

Sedikitnya 16 pemegang paspor Barat, kebanyakan berkewarganegaraan ganda, saat ini ditahan di Iran.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya