Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

KPU Pastikan Silon Cuma Alat Bantu yang Mempermudah Parpol Mendata Bacaleg

SABTU, 06 MEI 2023 | 16:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggunaan sistem informasi pencalonan (Silon) pada pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya sebagai alat bantu.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak ada kata wajib input data persyaratan bacaleg ke Silon.

Sehingga menurutnya, maksud dan tujuan dari penggunaan Silon yang diatur dalam PKPU 10/2023 yang sudah berlaku hari ini, berbeda dengan aturan penggunaan Silon pada PKPU 20/2018, dimana parpol wajib menginput data bacaleg.


“Jadi KPU dalam menerima pendaftaran bacaleg menggunakan pendekatan less paper policy,” ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (6/5).

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini mengatakan, pendekatan paper less atau sedikit menggunakan kertas dalam tahap pendaftaran bacaleg, menjadi salah satu tujuan KPU saat ini.

“Cukup membawa formulir pendaftaran bacaleg, jadi tidak perlu seperti dahulu harus membawa legalisir ijazah dan berbagai surat-surat. Jadi sekarang simpel sekali,” urainya.

Di samping itu, Idham menegaskan bahwa kebijakan penggunaan Silon hari ini sudah disepekati oleh parpol-parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

Maka dari itu, Idham memastikan kebijakan ini tidak sama sekali memberatkan parpol, malah justru sebaliknya.

“Parpol menyampaikan sangat terbantu, tidak perlu foto copy, mengirim dokumen berbagai daerah di Indonesia ke DPP partai, karena cukup diunggah,” ucapnya.

“Saya pikir ini juga dapat mengefektikan dan mengefisienkan parpol dalam mengelola data pencalonan mereka,” demikian Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menambahkan.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya