Berita

Ilustrasi penjaringan bakal calon legislatif/Net

Politik

Sebelum Daftarkan Bacaleg, Ini Daftar yang Wajib Diperhatikan Seluruh Parpol

SABTU, 06 MEI 2023 | 04:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam satu pekan terakhir harus mendapat perhatian serius dari setiap partai politik peserta Pemilu 2024.

Agar bacaleg yang kelak duduk sebagai anggota dewan, baik di pusat maupun daerah, bisa benar-benar mewakili rakyat yang telah memberikan suaranya.

Setiap parpol juga harus memastikan bacaleg yang diajukan memiliki kesamaan visi-misi yang sejalan dengan partai atau memiliki ideologi yang sama dengan partai. Hal ini menandakan dalam rekrutmen bacaleg, partai tidak hanya mengedepankan praktik pragmatisme, apalagi dibungkus dengan mahar politik.

"Karena dari serangkaian kajian kami di tiap pemilu, beberapa partai melakukan rekrutmen terbuka untuk menjadi caleg di partainya di tengah jumlah kepengurusan dan keanggotaan yang tersebar di seluruh daerah. Serta perlu untuk meminimalkan partai ditunggangi oleh kelompok-kelompok radikal dan anti-Pancasila," tutur Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Diana Paramita, Jumat (5/5).

Satu hal yang tak kalah penting, parpol perlu memperhatikan keterpenuhan persyaratan bacaleg sebelum didaftarkan. Serta memastikan keabsahan dokumen yang dimiliki oleh bacaleg.

Jangan sampai ada kasus "ijazah palsu" menyeruak usai bacaleg yang diusung terpilih dan duduk sebagai anggota dewan.

Selain itu, perlu juga memperhatikan perkembangan persyaratan pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang lebih lanjut diatur melalui PKPU. Seperti terkait mantan napi terpidana hukuman 5 tahun atau lebih yang tidak boleh mencalonkan hingga 5 tahun setelah menjalani hukuman.

"Memastikan keterpenuhan 30 persen keterwakilan perempuan. Mengingat sampai saat ini Indonesia belum mampu mewujudkan keterpenuhan keterwakilan perempuan di parlemen," imbuhnya.

Nurlia juga meminta parpol memastikan track record bacaleg memiliki pengalaman yang mumpuni di bidang legislasi dan advokasi kebijakan publik. Agar bacaleg yang terpilih berpotensi besar untuk memenuhi janji-janji politiknya. Bukan sekadar jadi pemberi harapan palsu.

"Bacaleg yang didaftarkan dipastikan tidak memiliki track record pelanggaran HAM. Karena dalam konteks demokrasi HAM merupakan bagian terpenting yang harus diprioritaskan," demikian Nurlia.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya