Berita

Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu, saat berbicara dalam sebuah diskusi di Bawaslu/RMOL

Politik

Puluhan Bakal Calon Anggota DPD TMS, Ada 8 Bekas Napi Koruptor

JUMAT, 05 MEI 2023 | 23:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) terhadap pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024, ditemukan sejumlah bakal calon yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu menjelaskan, bakal calon anggota DPD yang TMS terkategorikan ke dalam beberapa kelompok.

"Berdasarkan hasil pemantauan JPPR, masih masih banyak bakal calon anggota DPD yang berlatarbelakang pengurus partai. Beberapa di antaranya mantan terpidana dan pejabat publik," ujar Aji dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5).


Ia menyebutkan, jumlah bakal calon anggota DPD yang TMS paling banyak berasal dari pengurus partai sebanyak 34 calon dan incumbent 35 calon.

"Yang mantan terpidana korupsi ada 8 calon dan yang pejabat 4 calon," sambungnya.

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) 11/2023, Aji mengingatkan kepada penyelenggara pemilu agar lebih teliti memverifikasi data bakal calon anggota DPD.

Pasalnya, Pasal 15 PKPU 11/2023 mengamanatkan kepada bakal calon anggota DPD yang mendaftar ke KPU agar mengundurkan diri dari jabatannya di pemerintahan, BUMN/BUMD, atau parpol.

"Dan khusus untuk mantan terpidana harus memenuhi masa tunggu lima tahun pascabebas dari hukuman penjara," demikian Aji.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya