Berita

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha selama press briefing Kemlu di Gedung Nusantara, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Mei 2023/RMOL

Dunia

Tak Terjangkau Otoritas Myanmar, Penyelamatan 20 WNI Korban TPPO di Myawaddy Terhambat

JUMAT, 05 MEI 2023 | 15:26 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Upaya penyelamatan 20 warga negara Indonesia korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar mengalami hambatan karena lokasinya yang cukup jauh dan berada di luar kontrol pemerintah Pusat.

Begitu yang disampaikan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi selama konferensi pers di Gedung Nusantara, Jakarta Pusat, pada Jumat (5/5).

Menlu menjelaskan di mana lokasi Myawaddy berada yang disebutnya sangat jauh dari otoritas Myanmar maupun Thailand.


"Letak Myawaddy adalah 415 km dari Yangon (jauh), 500 km dari Bangkok (jauh), 567 km dari Naypidaw (jauh), dan 11 km dari Mae Sot, ini adalah perbatasan Myanmar-Thailand," ungkapnya.

Bahkan, kata Retno, pihak berwenang di Naypidaw tidak memiliki kontrol penuh atas wilayah Myawaddy.

"Myawaddy ini merupakan wilayah di mana otoritas pusat Naypydaw tidak
memiliki kontrol secara penuh. Jadi teman-teman bisa membayangkan
tantangan yang dihadapi," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha mengungkap kendala lain dari upaya penyelamatan tersebut.

Selain jarak, Judha menjelaskan bahwa Myawaddy merupakan wilayah konflik bersenjata yang sangat sulit diakses pemerintah Myanmar, sehingga proses evakuasi WNI menjadi terhambat.

"Myawaddy memang wilayah konflik yang tidak dapat diakses oleh otoritas Myanmar," ucapnya.

Meski sulit, Judha mengatakan pemerintah akan terus berusaha menyelamatkan para korban melalui jalinan komunikasi yang baik dengan otoritas di Naypydaw, di Thailand, otoritas Lokal di Myawaddy, dan juga dengan organisasi-organisasi lain seperti IOM dan Regional Support Office dari Bali Process yang ada di Bangkok.

"Hal ini tidak menyurutkan langkah Pemerintah untuk melakukan langkah formal maupun informal untuk segera menyelamatkan para WNI" ujarnya.

Upaya penyelamatan 20 WNI di Myawaddy dilakukan setelah keluarga korban melaporkan dua pelaku yang menawarkan pekerjaan dan disinyalir memiliki jaringan internasional terkait TPPO.

Para korban yang termakan modus penipuan tersebut dilaporkan telah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan di Myanmar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya