Berita

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono/Net

Politik

Panglima TNI Geram 10 Tahun Terakhir Angka Penyalahgunaan Senpi Meningkat

JUMAT, 05 MEI 2023 | 03:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyalahgunaan senjata api dan munisi yang terjadi di Indonesia naik dalam kurun waktu satu dekade ke belakang. Sejak tahun 2013, angka penyalahgunaan senjata api terus meningkat.

"Pada 5 tahun terakhir pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya Tahun 2022 terjadi 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi,” kata Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (4/5).

Data tersebut berdasar dari Puspom TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angakatan Udara.


Dari data tersebut, Yudo menjelaskan penyalahgunaan senpi dan munisi didominasi dari Kodam XVII/Cendrawasih.

Terlihat jelas bahwa lebih dari separuh jumlah perkara penyalahgunaan senjata dan amunisi selama tahun 2022 terjadi di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih pada periode 2018 sampai dengan triwulan I tahun 2023. Tahun 2022 menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya,  dari satu perkara menjadi 27 perkara, naik 270 persen.

β€œHal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” kata Yudo.

Ke depan, TNI perlu melaksanakan evaluasi dari banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

Masih adanya disparitas atau perbedaan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan amunisi khususnya yang terjadi di daerah operasi dan hal ini berdampak dengan tidak adanya efek jera akibat hukuman yang relatif ringan.

Yudo menjelaskan bahwa perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.

Di situ disebutkan bahwa prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh.

"Oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai penghianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegas Yudo.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya