Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Syaratkan Bacaleg Bekas Terpidana Buat Pengumuman di Media Massa

JUMAT, 05 MEI 2023 | 00:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Syarat menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) bagi figur yang pernah dipidana penjara hingga 5 tahun atau lebih, salah satu yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah membuat pengumuman di media massa.

“(Syarat bagi bacaleg yang pernah dipidana 5 tahun atau lebih) membuat publikasi atau mengumumkan kepada publik melalui media massa tentang status dirinya pernah dipidana,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

Selain syarat membuat pengumuman di media, Hasyim menuturkan syarat lain yang mesti dipenuhi bacaleg saat mendaftar ke KPU.


Secara teknis, bagi mereka yang pernah kena pidana dan telah selesai menjalani pidananya, itu harus membuat pernyataan.

"Salah satu syaratnya buat surat pernyataan kepada KPU bahwa dirinya pernah dipidana yang ancaman ya lima tahun atau lebih,” urainya.

Lebih lanjut, Anggota KPU RI dua periode ini mengingatkan kepada bacaleg untuk menyiapkan kelengkapan administratif mengenai catatan pidana.

“Ada surat keterangan dari pengadilan. Dan KPU akan memeriksa, memastikan, dokumen-dokumen tersebut nanti pada pada masa penelitian verifikasi dokumen persyaratan bacalon,” demikian Hasyim menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya