Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, dalam diskusi bertajuk "Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Caleg 2024", yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/5)/Repro

Politik

Input Data Bacaleg Melalui Silon Tak Wajib, Komisi II DPR Apresiasi KPU Longgarkan Aturan

KAMIS, 04 MEI 2023 | 23:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan penggunaan sistem informasi pencalonan (Silon) yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya untuk instrumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024, mendapat apresiasi dari Komisi II DPR RI.

Apresiasi ini disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, dalam diskusi bertajuk "Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Caleg 2024", yang digelar Bawaslu berkolaborasi dengan Koalisi Pewarta Pemilu (KPP), di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

“Ini adalah langkah maju,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini dalam paparannya.


Guspardi menjelaskan, ada alasan yang membuat aturan KPU soal penggunaan Silon di Pemilu 2024 patut diapresiasi. Salah satunya, berkaca pada kejadian sengketa proses pemilu di pemilihan sebelumnya.

Saat itu, imbas dari aturan wajib penggunaan Sipol oleh KPU yang berwenang saat itu, dirasakan dampaknya oleh orang dekatnya sendiri.

“Ada mantu saya calon bupati, di Kabupaten Sijunjung, Sumbar. Akibat Silon bermasalah karena tidak ada sinyal, sehingga dia tidak bisa meng-update di last minute. Lalu ini jadi masalah, disengketakan,” urainya.

Maka dari itu, dengan adanya aturan baru penggunaan Silon yang termuat dalam PKPU 10/2023, Guspardi meyakini masalah banjir sengketa proses pemilu tidak akan muncul kembali.

“Oleh karena itu, kita harapkan dengan adanya kebijakan di PKPU No 10/2023, bahwa Silon bukanlah satu-satunya alat, ini data persyaratan boleh juga secara manual (diserahkan ke KPU),” demikian Guspardi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya