Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, dalam diskusi bertajuk "Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Caleg 2024", yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/5)/Repro

Politik

Input Data Bacaleg Melalui Silon Tak Wajib, Komisi II DPR Apresiasi KPU Longgarkan Aturan

KAMIS, 04 MEI 2023 | 23:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan penggunaan sistem informasi pencalonan (Silon) yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya untuk instrumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024, mendapat apresiasi dari Komisi II DPR RI.

Apresiasi ini disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, dalam diskusi bertajuk "Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Caleg 2024", yang digelar Bawaslu berkolaborasi dengan Koalisi Pewarta Pemilu (KPP), di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

“Ini adalah langkah maju,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini dalam paparannya.


Guspardi menjelaskan, ada alasan yang membuat aturan KPU soal penggunaan Silon di Pemilu 2024 patut diapresiasi. Salah satunya, berkaca pada kejadian sengketa proses pemilu di pemilihan sebelumnya.

Saat itu, imbas dari aturan wajib penggunaan Sipol oleh KPU yang berwenang saat itu, dirasakan dampaknya oleh orang dekatnya sendiri.

“Ada mantu saya calon bupati, di Kabupaten Sijunjung, Sumbar. Akibat Silon bermasalah karena tidak ada sinyal, sehingga dia tidak bisa meng-update di last minute. Lalu ini jadi masalah, disengketakan,” urainya.

Maka dari itu, dengan adanya aturan baru penggunaan Silon yang termuat dalam PKPU 10/2023, Guspardi meyakini masalah banjir sengketa proses pemilu tidak akan muncul kembali.

“Oleh karena itu, kita harapkan dengan adanya kebijakan di PKPU No 10/2023, bahwa Silon bukanlah satu-satunya alat, ini data persyaratan boleh juga secara manual (diserahkan ke KPU),” demikian Guspardi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya