Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, dalam diskusi bertajuk "Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Caleg 2024", yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/5)/Repro

Politik

Input Data Bacaleg Melalui Silon Tak Wajib, Komisi II DPR Apresiasi KPU Longgarkan Aturan

KAMIS, 04 MEI 2023 | 23:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan penggunaan sistem informasi pencalonan (Silon) yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya untuk instrumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024, mendapat apresiasi dari Komisi II DPR RI.

Apresiasi ini disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, dalam diskusi bertajuk "Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Caleg 2024", yang digelar Bawaslu berkolaborasi dengan Koalisi Pewarta Pemilu (KPP), di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

“Ini adalah langkah maju,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini dalam paparannya.


Guspardi menjelaskan, ada alasan yang membuat aturan KPU soal penggunaan Silon di Pemilu 2024 patut diapresiasi. Salah satunya, berkaca pada kejadian sengketa proses pemilu di pemilihan sebelumnya.

Saat itu, imbas dari aturan wajib penggunaan Sipol oleh KPU yang berwenang saat itu, dirasakan dampaknya oleh orang dekatnya sendiri.

“Ada mantu saya calon bupati, di Kabupaten Sijunjung, Sumbar. Akibat Silon bermasalah karena tidak ada sinyal, sehingga dia tidak bisa meng-update di last minute. Lalu ini jadi masalah, disengketakan,” urainya.

Maka dari itu, dengan adanya aturan baru penggunaan Silon yang termuat dalam PKPU 10/2023, Guspardi meyakini masalah banjir sengketa proses pemilu tidak akan muncul kembali.

“Oleh karena itu, kita harapkan dengan adanya kebijakan di PKPU No 10/2023, bahwa Silon bukanlah satu-satunya alat, ini data persyaratan boleh juga secara manual (diserahkan ke KPU),” demikian Guspardi.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya