Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Diduga Langgar Privasi Pengguna, Facebook Terancam Sanksi Berat dari AS

KAMIS, 04 MEI 2023 | 22:58 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sanksi yang amat berat akan dijatuhkan pada pemilik Facebook Meta, jika aplikasi media sosial itu kembali melanggar komitmennya terhadap privasi pengguna.

Komisi Perdagangan Federal (FTC) yang berbasis di Washington membeberkan beberapa celah dan kelemahan dalam program privasi Facebook yang dinilai dapat menimbulkan risiko besar bagi publik.

Hasil penyelidikan FTC mengungkap kontrol pengawasan orang tua yang dimiliki Facebook dilaporkan masih tidak berjalan sebagaimana mestinya.


"Masih ada anak di bawah 13 tahun yang diizinkan mengakses obrolan atau konten orang dewasa," bunyi pernyataan FTC, seperti dikutip dari AFP pada Kamis (4/5).

Facebook, disebut FTC bahkan masih memberikan pihak ketiga akses ke informasi pengguna padahal telah berjanji memutus akses tersebut jika pengguna tidak menggunakan aplikasi selama lebih dari 90 hari.

Untuk itu, FTC mendesak agar Facebok berhenti meluncurkan produk baru sampai auditor independen memastikan kebijakan privasi perusahaan telah sesuai.

Jika Facebook tetap melanggar, FTC akan melarang perusahaan itu beroperasi di Amerika Serikat.

Pada 2018, FTC berhasil mengungkap kasus kebocoran data pribadi puluhan juta pengguna Facebook yang secara tidak benar berakhir di tangan Cambridge Analytica, sebuah perusahaan data yang bekerja pada kampanye 2016 mantan Presiden Donald Trump.

Selama proses negosiasi tahun 2019, Facebook setuju untuk membayar denda 5 miliar dolar AS atau Rp 73 triliun kepada pemerintah atas pelanggaran privasi dan mengizinkan audit reguler memeriksa praktik privasinya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya