Berita

Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado, Siman Bahar usai diperiksa KPK/RMOL

Hukum

Diperiksa Hampir 8 Jam, Siman Bahar Ngaku Hanya Diperiksa KPK Soal Dokumen

KAMIS, 04 MEI 2023 | 20:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hampir delapan jam diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017, Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado, Siman Bahar ngaku hanya menyerahkan dokumen.

Hal itu diakui Siman usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.39 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (4/5).

Selama hampir delapan jam diperiksa, Siman mengaku tidak dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), melainkan hanya pemeriksaan soal dokumen.


"Nggak ada BAP, hanya dokumen saja. Dokumennya terkait Antam saja," ujar Siman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (4/5).

Saat ditanya soal dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Siman membantahnya.

"Ah nggak sih," singkatnya.

Siman Bahar alias Bing Kin Phin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 20221. Namun pada 27 Oktober 2021, penetapan tersangka itu dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam upaya hukum praperadilan yang dilakukan oleh Siman.

Akan tetapi, KPK telah menahan tersangka lainnya dalam perkara ini pada Selasa (17/1), yaitu Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk. Kasus dugaan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 100,7 miliar.

Dalam perkaranya, pada 2017, Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) logam mulia PT Antam melaksanakan kerja sama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam. Saat kerja sama tersebut dilakukan, posisi jabatan Dodi selaku GM UBPP logam mulia PT Antam.

Ketika kontrak karya akan dilaksanakan, Dodi diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatanganan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.

Dodi diduga memilih langsung PT LM dengan Direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerja sama tanpa terlebih dahulu melapor kepada pihak Direksi PT Antam. Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam, di mana antara lain menerangkan bahwa PT LM tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam, dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia, yaitu London Bullion Market Assosciation (LBMA).

Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam dengan PT LM, diduga terdapat beberapa isi poin perjanjian yang sengaja dikesampingkan, antara lain terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam, maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal. Selanjutnya, pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date.

Dodi diduga menggunakan PT LM untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah, padahal sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor.

Ketika dilakukan audit internal di PT Antam, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT LM ke PT Antam. Perbuatan Dodi diduga bertentangan antara lain dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, Keputusan Direksi PT Antam tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04

Bonjowi Desak KIP Hadirkan Jokowi dan Pratikno

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:57

15 Anggota Fraksi PDIP DPR Dirotasi, Siapa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50

Pramugari Florencia 13 Tahun Jadi Bagian Wings Air

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35

Inggris Setuju Kerja Sama Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Nelayan RI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:31

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20

Krisis Bukan pada Energi, tapi Tata Kelola yang Kreatif

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:54

Selengkapnya