Berita

Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado, Siman Bahar usai diperiksa KPK/RMOL

Hukum

Diperiksa Hampir 8 Jam, Siman Bahar Ngaku Hanya Diperiksa KPK Soal Dokumen

KAMIS, 04 MEI 2023 | 20:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hampir delapan jam diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017, Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado, Siman Bahar ngaku hanya menyerahkan dokumen.

Hal itu diakui Siman usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.39 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (4/5).

Selama hampir delapan jam diperiksa, Siman mengaku tidak dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), melainkan hanya pemeriksaan soal dokumen.


"Nggak ada BAP, hanya dokumen saja. Dokumennya terkait Antam saja," ujar Siman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (4/5).

Saat ditanya soal dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Siman membantahnya.

"Ah nggak sih," singkatnya.

Siman Bahar alias Bing Kin Phin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 20221. Namun pada 27 Oktober 2021, penetapan tersangka itu dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam upaya hukum praperadilan yang dilakukan oleh Siman.

Akan tetapi, KPK telah menahan tersangka lainnya dalam perkara ini pada Selasa (17/1), yaitu Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk. Kasus dugaan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 100,7 miliar.

Dalam perkaranya, pada 2017, Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) logam mulia PT Antam melaksanakan kerja sama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam. Saat kerja sama tersebut dilakukan, posisi jabatan Dodi selaku GM UBPP logam mulia PT Antam.

Ketika kontrak karya akan dilaksanakan, Dodi diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatanganan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.

Dodi diduga memilih langsung PT LM dengan Direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerja sama tanpa terlebih dahulu melapor kepada pihak Direksi PT Antam. Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam, di mana antara lain menerangkan bahwa PT LM tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam, dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia, yaitu London Bullion Market Assosciation (LBMA).

Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam dengan PT LM, diduga terdapat beberapa isi poin perjanjian yang sengaja dikesampingkan, antara lain terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam, maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal. Selanjutnya, pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date.

Dodi diduga menggunakan PT LM untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah, padahal sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor.

Ketika dilakukan audit internal di PT Antam, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT LM ke PT Antam. Perbuatan Dodi diduga bertentangan antara lain dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, Keputusan Direksi PT Antam tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya