Berita

Istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A. Gani/RMOLAceh

Hukum

KPK Periksa Istri Irwandi Yusuf, Dicecar Soal Uang Dinas di Pemprov Aceh

KAMIS, 04 MEI 2023 | 15:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A. Gani dan sembilan orang lainnya dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal adanya pengumpulan uang dari beberapa Dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh untuk keperluan Irwandi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari 16 orang yang dipanggil sebagai saksi, hanya 10 orang yang hadir memenuhi panggilan tim penyidik sebagai saksi untuk tersangka Izil Azhar (IA) dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

"Rabu (3/5) bertempat di Polda Aceh, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (4/5).


Sepuluh saksi yang telah diperiksa, yaitu Darwati A. Gani selaku istri Irwandi Yusuf yang juga selaku anggota DPR Aceh dari fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA); Muhammad Taufik Reza selaku Direktur Utama PT Tuah Sejati.

Selanjutnya, Maitanur selaku PNS; Maryati selaku dosen; Ratnawati selaku PNS; Faisal Azwar selaku PNS pada Bappeda Kota Sabang; Faisal selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkot Sabang; Teguh Agam Meutuah dari Yayasan Sambinoe; Nurmasyithah selaku wiraswasta; dan Nadia selaku wiraswasta.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan tersangka IA yang aktif melakukan pengumpulan uang ke beberapa Dinas yang ada Pemprov Aceh untuk keperluan Irwandi Yusuf," kata Ali.

Sementara itu, enam orang yang tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik, yaitu Sabaruddin Salam selaku wiraswasta; Maswar selaku pegawai BPKS; Sri Wahyuni Siregar selaku PNS; Suriati Husen selaku PNS; Devi Surita selaku PNS; dan Dewi Meuthia selaku wiraswasta.

"Para saksi tidak hadir dan KPK ingatkan untuk kooperatif kembali hadir pada pemanggilan selanjutnya," pungkas Ali.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan terhadap mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 27 Januari 2023. Pencegahan itu dilakukan agar Irwandi Yusuf dapat kooperatif hadir saat dipanggil KPK.

Izil Azhar sendiri telah ditahan KPK pada Rabu (25/1) setelah menjadi buronan. Izil diduga turut menikmati uang gratifikasi yang diterima mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf senilai Rp 32,4 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya