Berita

Istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A. Gani/RMOLAceh

Hukum

KPK Periksa Istri Irwandi Yusuf, Dicecar Soal Uang Dinas di Pemprov Aceh

KAMIS, 04 MEI 2023 | 15:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A. Gani dan sembilan orang lainnya dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal adanya pengumpulan uang dari beberapa Dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh untuk keperluan Irwandi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari 16 orang yang dipanggil sebagai saksi, hanya 10 orang yang hadir memenuhi panggilan tim penyidik sebagai saksi untuk tersangka Izil Azhar (IA) dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

"Rabu (3/5) bertempat di Polda Aceh, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (4/5).


Sepuluh saksi yang telah diperiksa, yaitu Darwati A. Gani selaku istri Irwandi Yusuf yang juga selaku anggota DPR Aceh dari fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA); Muhammad Taufik Reza selaku Direktur Utama PT Tuah Sejati.

Selanjutnya, Maitanur selaku PNS; Maryati selaku dosen; Ratnawati selaku PNS; Faisal Azwar selaku PNS pada Bappeda Kota Sabang; Faisal selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkot Sabang; Teguh Agam Meutuah dari Yayasan Sambinoe; Nurmasyithah selaku wiraswasta; dan Nadia selaku wiraswasta.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan tersangka IA yang aktif melakukan pengumpulan uang ke beberapa Dinas yang ada Pemprov Aceh untuk keperluan Irwandi Yusuf," kata Ali.

Sementara itu, enam orang yang tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik, yaitu Sabaruddin Salam selaku wiraswasta; Maswar selaku pegawai BPKS; Sri Wahyuni Siregar selaku PNS; Suriati Husen selaku PNS; Devi Surita selaku PNS; dan Dewi Meuthia selaku wiraswasta.

"Para saksi tidak hadir dan KPK ingatkan untuk kooperatif kembali hadir pada pemanggilan selanjutnya," pungkas Ali.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan terhadap mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 27 Januari 2023. Pencegahan itu dilakukan agar Irwandi Yusuf dapat kooperatif hadir saat dipanggil KPK.

Izil Azhar sendiri telah ditahan KPK pada Rabu (25/1) setelah menjadi buronan. Izil diduga turut menikmati uang gratifikasi yang diterima mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf senilai Rp 32,4 miliar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya