Berita

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin/RMOL

Politik

Berbeda dari Parpol Lain, Partai Buruh Bocorkan Mekanisme Penentuan Capres 2024

KAMIS, 04 MEI 2023 | 12:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Cara dan mekanisme berbeda dimiliki Partai Buruh dalam menentukan sosok yang akan didukung pada kontestasi Pilpres 2024. Dipastikan tak ada pemberian hak prerogatif kepada pucuk pimpinan teratas partai dalam pengambilan keputusan terkait capres.

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin mengatakan, partainya mempunyai sistem sendiri dalam proses pengambilan keputusan di internal partai. Bahkan bisa dibilang berbeda dengan parpol lain yang sudah eksis di parlemen.

"Kalau di partai lain, keputusan bisa diambil sendiri dan sesuka hati ketua umum partai. Di kami mekanismenya tidak demikian," ujar Said Salahudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/5).


Ia menjelaskan, Partai Buruh hari ini diurus oleh para tokoh buruh, petani, aktivis, dan profesional dari berbagai bidang. Yaitu oleh 11 elemen organisasi buruh dan petani terbesar di Indonesia.

"Kami menyebut kesebelas organ ini dengan nama Inisiator Pelanjut Partai Buruh," sambungnya.

Terkait dengan mekanisme penentuan capres yang akan didukung Partai Buruh, pendiri Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini memastikan akan merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai berlambang padi ini.

Dalam konstitusi kepartaian, Said Salahudin menyebutkan, satu hal yang menentukan adalah sikap perwakilan 11 Inisiator Pelanjut yang berasal dari organisasi buruh yang tergabung.

"Ditambah pengurus pusat yang menduduki jabatan sentral diberikan hak suara dalam proses pengambilan keputusan partai yang bersifat penting dan strategis. Mereka disebut Presidium," paparnya.

"Dalam forum Presidium inilah ‘final say’ tentang capres dan cawapres yang kelak didukung Partai Buruh akan ditetapkan. Jadi dukungan capres-cawapres tidak ditentukan sendirian oleh Presiden Partai Buruh," tegas Said Salahudin.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya