Berita

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin/RMOL

Politik

Berbeda dari Parpol Lain, Partai Buruh Bocorkan Mekanisme Penentuan Capres 2024

KAMIS, 04 MEI 2023 | 12:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Cara dan mekanisme berbeda dimiliki Partai Buruh dalam menentukan sosok yang akan didukung pada kontestasi Pilpres 2024. Dipastikan tak ada pemberian hak prerogatif kepada pucuk pimpinan teratas partai dalam pengambilan keputusan terkait capres.

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin mengatakan, partainya mempunyai sistem sendiri dalam proses pengambilan keputusan di internal partai. Bahkan bisa dibilang berbeda dengan parpol lain yang sudah eksis di parlemen.

"Kalau di partai lain, keputusan bisa diambil sendiri dan sesuka hati ketua umum partai. Di kami mekanismenya tidak demikian," ujar Said Salahudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/5).


Ia menjelaskan, Partai Buruh hari ini diurus oleh para tokoh buruh, petani, aktivis, dan profesional dari berbagai bidang. Yaitu oleh 11 elemen organisasi buruh dan petani terbesar di Indonesia.

"Kami menyebut kesebelas organ ini dengan nama Inisiator Pelanjut Partai Buruh," sambungnya.

Terkait dengan mekanisme penentuan capres yang akan didukung Partai Buruh, pendiri Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini memastikan akan merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai berlambang padi ini.

Dalam konstitusi kepartaian, Said Salahudin menyebutkan, satu hal yang menentukan adalah sikap perwakilan 11 Inisiator Pelanjut yang berasal dari organisasi buruh yang tergabung.

"Ditambah pengurus pusat yang menduduki jabatan sentral diberikan hak suara dalam proses pengambilan keputusan partai yang bersifat penting dan strategis. Mereka disebut Presidium," paparnya.

"Dalam forum Presidium inilah ‘final say’ tentang capres dan cawapres yang kelak didukung Partai Buruh akan ditetapkan. Jadi dukungan capres-cawapres tidak ditentukan sendirian oleh Presiden Partai Buruh," tegas Said Salahudin.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya