Berita

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati/Net

Politik

KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Hari Raya Idulfitri 1444 H, Total 240,7 Juta

KAMIS, 04 MEI 2023 | 11:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 373 laporan gratifikasi selama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah dengan nilai mencapai Rp 240,7 juta.

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati mengatakan, per 3 Mei 2023, KPK telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama hari raya Idulfitri dengan nilai taksir mencapai Rp 240.712.804.

"Laporan tersebut terdiri dari tiga objek berupa cinderamata atau plakat dengan nilai taksir Rp 3.700.000; 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 164.390.920; sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 6.400.001; serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 66.221.883," ujar Ipi kepada wartawan, Kamis (4/5).

Ipi menjelaskan, sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan, dan 28 laporan penolakan gratifikasi. Saat ini, barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

"Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan," kata Ipi.

KPK memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal itu sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran 6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," terang Ipi.

Karena menurut Ipi, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki resiko sanksi pidana.

"Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima," pungkas Ipi.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Sukses Amankan Pilkada, DPR Kasih Nilai Sembilan Buat Kapolri

Jumat, 29 November 2024 | 17:50

Telkom Innovillage 2024 Berhasil Libatkan Ribuan Mahasiswa

Jumat, 29 November 2024 | 17:36

DPR Bakal Panggil Kapolres Semarang Imbas Kasus Penembakan

Jumat, 29 November 2024 | 17:18

Pemerintah Janji Setop Impor Garam Konsumsi Tahun Depan

Jumat, 29 November 2024 | 17:06

Korsel Marah, Pesawat Tiongkok dan Rusia Melipir ke Zona Terlarang

Jumat, 29 November 2024 | 17:01

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik Bintang Tiga

Jumat, 29 November 2024 | 16:59

Dubes Najib Cicipi Menu Restoran Baru Garuda Indonesia Food di Madrid

Jumat, 29 November 2024 | 16:44

KPU Laksanakan Pencoblosan Susulan di 231 TPS

Jumat, 29 November 2024 | 16:28

Kemenkop Bertekad Perbaiki Ekosistem Koperasi Kredit

Jumat, 29 November 2024 | 16:16

KPK Usut Bau Amis Lelang Pengolahan Karet Kementan

Jumat, 29 November 2024 | 16:05

Selengkapnya