Berita

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komnas TPPU), Mahfud MD/RMOL

Politik

Punya Banyak Tugas, Masa Tugas Satgas TPPU Cuma Sampai Akhir Tahun

KAMIS, 04 MEI 2023 | 09:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang baru dibentuk pemerintah memiliki banyak PR alias Pekerjaan Rumah yang harus segera diselesaikan. Pasalnya masa tugas mereka hanya sampai 31 Desember 2023.

Satgas TPPU ini dibentuk untuk mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Menurut Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komnas TPPU), Mahfud MD, Satgas TPPU mempunyai tugas melakukan supervisi dan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang.


"Penanganan laporan tersebut meliputi 200 hasil analisis, pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait lainnya yang diterima dan ditangani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," jelas Mahfud seperti dikutip Redaksi dari surat keputusan resminya, Rabu (3/5).

Selanjutnya, Satgas TPPU juga melakukan pendalaman terhadap 100 laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait lainnya yang diterima dan ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Lembaga lain, berdasarkan data yang disampaikan oleh PPATK.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU dibantu oleh Sekretariat Komite TPPU yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.

"Masa kerja Satgas TPPU mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini sampai dengan 31 Desember 2023," tutup Mahfud yang juga menjabat Menko Polhukam tersebut.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya