Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Keterwakilan Bacaleg Perempuan Bisa Kurang dari 30 Persen, Ini Penjelasan KPU

KAMIS, 04 MEI 2023 | 02:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterwakilan bakal calon anggota legislatif perempuan pada Pemilu Serentak 2024, diatur berbeda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibanding Pemilu Serentak 2019 lalu.

Aturan berbeda itu berupa realisasi angka 30 persen perempuan pada setiap daerah pemilihan (dapil) pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, angka 30 persen keterwakilan perempuan pada setiap dapil, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 hasil revisi PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.


"Pengaturan yang tertuang di dalam PKPU Nomor 10/2023 tersebut itu sudah melalui rapat konsultasi di DPR, dan sebelumnya juga sudah melalui uji publik serta FGD," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (3/5).

Dalam beleid tersebut, realisasi 30 persen keterwakilan perempuan pada setiap dapil memang bisa kurang dari yang telah ditentukan Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pasalnya, jika disimulasikan di suatu dapil yang kursinya hanya 4, maka angka yang didapat setelah dikalikan 30 persen, hasilnya hanya 1,2.

Di PKPU 10/2023, KPU mengatur realisasi keterwakilan 30 persen bacaleg perempuan dengan menggenapkannya dalam bilangan ke bawah. Sehingga, jika hasil perkalian 1,2 maka minimal perempuan yang didaftarkan adalah satu, atau hanya sebesar 25 persen.

Sementara, realisasi yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019 sesuai aturan di PKPU 20/2018, menerapkan bilangan ke atas. Dalam arti, jika hasil perkalian 1,2 maka minimal perempuan yang didaftarkan adalah dua, atau melebihi 30 persen.

Kendati begitu, Idham menekankan bahwa aturan minimal keterwakilan 30 persen bacaleg perempuan dalam PKPU 10/2023, dibuat berdasarkan hasil kesepakatan bersama sejumlah pihak.

"Jadi norma tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Dan terkait dengan penggunaan penarikan desimal hasil perkalian dengan presentase tersebut, itu menggunakan standar pembulatan matematika," demikian Idham menegaskan.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya