Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Keterwakilan Bacaleg Perempuan Bisa Kurang dari 30 Persen, Ini Penjelasan KPU

KAMIS, 04 MEI 2023 | 02:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterwakilan bakal calon anggota legislatif perempuan pada Pemilu Serentak 2024, diatur berbeda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibanding Pemilu Serentak 2019 lalu.

Aturan berbeda itu berupa realisasi angka 30 persen perempuan pada setiap daerah pemilihan (dapil) pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, angka 30 persen keterwakilan perempuan pada setiap dapil, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 hasil revisi PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.


"Pengaturan yang tertuang di dalam PKPU Nomor 10/2023 tersebut itu sudah melalui rapat konsultasi di DPR, dan sebelumnya juga sudah melalui uji publik serta FGD," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (3/5).

Dalam beleid tersebut, realisasi 30 persen keterwakilan perempuan pada setiap dapil memang bisa kurang dari yang telah ditentukan Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pasalnya, jika disimulasikan di suatu dapil yang kursinya hanya 4, maka angka yang didapat setelah dikalikan 30 persen, hasilnya hanya 1,2.

Di PKPU 10/2023, KPU mengatur realisasi keterwakilan 30 persen bacaleg perempuan dengan menggenapkannya dalam bilangan ke bawah. Sehingga, jika hasil perkalian 1,2 maka minimal perempuan yang didaftarkan adalah satu, atau hanya sebesar 25 persen.

Sementara, realisasi yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019 sesuai aturan di PKPU 20/2018, menerapkan bilangan ke atas. Dalam arti, jika hasil perkalian 1,2 maka minimal perempuan yang didaftarkan adalah dua, atau melebihi 30 persen.

Kendati begitu, Idham menekankan bahwa aturan minimal keterwakilan 30 persen bacaleg perempuan dalam PKPU 10/2023, dibuat berdasarkan hasil kesepakatan bersama sejumlah pihak.

"Jadi norma tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Dan terkait dengan penggunaan penarikan desimal hasil perkalian dengan presentase tersebut, itu menggunakan standar pembulatan matematika," demikian Idham menegaskan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya