Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Sudah Dipecat Sebagai Anggota Polri, Ini Kata KPK Soal Pemeriksaan Kekayaan Achiruddin

RABU, 03 MEI 2023 | 22:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim untuk mengusut harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan. Namun karena Achiruddin telah dipecat dari anggota Polri, KPK akan melakukan analisis apakah masih diperlukan untuk mengusut harta kekayaannya atau tidak.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Achiruddin yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Jadi sebelum klarifikasi, KPK melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN. Pemeriksaan itu maksudnya apa, itu harus melakukan pemeriksaan faktual dari informasi yang diberikan kepada KPK terkait dengan LHKPN-nya. Apakah sesuai dengan data yang disampaikan, termasuk apakah juga ada data di luar LHKPN-nya yang diduga dimiliki oleh pihak dimaksud," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).


Setelah dilakukan pemeriksaan kata Ali, selanjutnya akan dilakukan klarifikasi dengan mengundang Achiruddin ke Gedung Merah Putih KPK.

"Sejauh ini dari Kedeputian Pencegahan kan sudah membentuk timnya. Nah berikutnya apakah nanti karena kan sekarang informasi yang kami peroleh dari pemberitaan itu kan sudah juga dipecat dari anggota kepolisian, apakah juga termasuk bagian dari kewenangan KPK untuk bisa menelusuri LHKPN lebih lanjut ketika seseorang sudah dipecat, ini nanti akan dianalisis," pungkas Ali.

Berdasarkan data LHKPN, Achiruddin terakhir menyampaikan LHKPN pada 2021 lalu dengan nilai harta hanya sebesar Rp 467.548.644 (Rp 467 juta). Padahal, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Achiruddin dan anaknya yang berisi uang miliaran rupiah.

Mantan Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dilakukan sidang etik yang digelar oleh Bid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut), Selasa (2/5).

Achiruddin dinilai melanggar kode etik anggota Polri karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya