Berita

Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe/RMOL

Hukum

Penetapan Tersangka Sesuai Aturan, KPK Apresiasi PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe

RABU, 03 MEI 2023 | 19:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe (LE) dan kuasa hukumnya.

"KPK apresiasi putusan Hakim Tunggal Praperadilan yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan dari tersangka LE dan tim PH-nya," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Ali meyakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum. Termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.


"Berikutnya, kami akan segera bawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut. KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum," pungkas Ali.

Pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe melawan KPK.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Utama Sotardodo, Rabu (3/5).

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan berpandangan KPK telah melakukan seluruh penyidikan sesuai dengan aturan hukum.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya