Berita

Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe/RMOL

Hukum

Penetapan Tersangka Sesuai Aturan, KPK Apresiasi PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe

RABU, 03 MEI 2023 | 19:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe (LE) dan kuasa hukumnya.

"KPK apresiasi putusan Hakim Tunggal Praperadilan yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan dari tersangka LE dan tim PH-nya," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Ali meyakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum. Termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.


"Berikutnya, kami akan segera bawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut. KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum," pungkas Ali.

Pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe melawan KPK.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Utama Sotardodo, Rabu (3/5).

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan berpandangan KPK telah melakukan seluruh penyidikan sesuai dengan aturan hukum.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya