Berita

Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe/RMOL

Hukum

Penetapan Tersangka Sesuai Aturan, KPK Apresiasi PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe

RABU, 03 MEI 2023 | 19:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe (LE) dan kuasa hukumnya.

"KPK apresiasi putusan Hakim Tunggal Praperadilan yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan dari tersangka LE dan tim PH-nya," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Ali meyakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum. Termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.


"Berikutnya, kami akan segera bawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut. KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum," pungkas Ali.

Pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe melawan KPK.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Utama Sotardodo, Rabu (3/5).

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan berpandangan KPK telah melakukan seluruh penyidikan sesuai dengan aturan hukum.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya