Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

AS dan Turki Jatuhkan Sanksi pada Dua Pemodal Al Qaeda di Suriah

RABU, 03 MEI 2023 | 18:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Amerika Serikat dan Turki memberikan sanksi kepada dua orang pemodal yang mendanai kelompok teror yang berafiliasi dengan Al Qaeda di Suriah.

Tindakan bersama itu diambil pada Selasa (2/5), yang diterapkan untuk pemodal bernama Omar Alsheak dan Kubilay Sari, dalam upaya menghentikan aliran dana para kelompok teroris.

"Ketika kelompok teroris terus mencari akses ke sistem keuangan internasional, kolaborasi dengan mitra kami meningkatkan kemampuan untuk secara lebih efektif mengganggu jaringan fasilitasi ini," kata pejabat tinggi departemen untuk intelijen keuangan, Brian Nelson.


Dimuat Yeni Safak pada Rabu (3/5), Alsheak merupakan pemimpin keuangan dalam kelompok Front al-Nusrah yang terkait erat dengan al-Qaeda.

Sementara Sari merupakan bagian dari kelompok jihadis Uzbekistan yang berafiliasi dengan Al Qaeda yang beroperasi terutama di provinsi Idlib Suriah.

Atas sanksi tersebut, otoritas Turki akan membekukan aset Alsheak dan Sari yang tunduk pada yurisdiksi Turki.

"Ankara akan terus mengambil langkah efektif untuk melawan pendanaan terorisme, dan bekerja sama dengan mitra internasional, khususnya AS dalam masalah ini," kata Kementerian Luar Negeri Turki.

Kini kedua negara itu berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam menurunkan jaringan pendanaan teroris global. Aksi bersama tersebut merupakan aksi kedua yang dilakukan pada tahun ini, setelah Washington dan Ankara membekukan aset tujuh individu yang berafiliasi dengan organisasi teroris Daesh/ISIS pad
a 5 Januari lalu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya