Berita

Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh, Said Salahudin/RMOL

Politik

Tidak Penuhi Syarat, Alasan Partai Buruh Lawan UU Ciptaker

RABU, 03 MEI 2023 | 17:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) oleh DPR RI mendapat perlawanan dari Partai Buruh.

Partai Buruh secara resmi mengajukan uji formil terkait pengesahan UU Ciptaker ini ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (3/5).

Menurut Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh, Said Salahudin, pembentukan UU Ciptaker tidak memenuhi syarat partisipasi masyarakat secara bermakna atau meaningful participation.


"Tokoh-tokoh buruh dari konfederasi-konfederasi terbesar di Indonesia tidak pernah dimintai pendapat. Kalau pun ada, masukan-masukan mereka diabaikan oleh pemerintah dan DPR," kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Dia menduga, DPR telah melakukan pembohong publik karena UU Ciptaker ditetapkan di luar jadwal konstitusional atau ditetapkan melampaui batas waktu.

Alasan berikutnya yang diajukan Partai Buruh untuk menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional adalah tidak terpenuhinya syarat pembentukan Perppu dengan menggunakan metode omnibus law.

"Dapat disimpulkan bahwa sebuah Perppu tidak mungkin dibentuk dengan metode omnibus law karena dia tidak mungkin mampu memenuhi syarat-syarat pembentukan produk hukum dengan metode omnibus law," tegasnya.

"Disinilah argumentasi bahwa Perppu Cipta Kerja cacat formil dan harus dinyatakan inkonstitusional menemukan korelasinya," demikian Said Salahudin.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya