Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh, Said Salahudin/RMOL
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) oleh DPR RI mendapat perlawanan dari Partai Buruh.
Partai Buruh secara resmi mengajukan uji formil terkait pengesahan UU Ciptaker ini ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (3/5).
Menurut Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh, Said Salahudin, pembentukan UU Ciptaker tidak memenuhi syarat partisipasi masyarakat secara bermakna atau
meaningful participation.
"Tokoh-tokoh buruh dari konfederasi-konfederasi terbesar di Indonesia tidak pernah dimintai pendapat. Kalau pun ada, masukan-masukan mereka diabaikan oleh pemerintah dan DPR," kata Said kepada
Kantor Berita Politik RMOL.
Dia menduga, DPR telah melakukan pembohong publik karena UU Ciptaker ditetapkan di luar jadwal konstitusional atau ditetapkan melampaui batas waktu.
Alasan berikutnya yang diajukan Partai Buruh untuk menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional adalah tidak terpenuhinya syarat pembentukan Perppu dengan menggunakan metode omnibus law.
"Dapat disimpulkan bahwa sebuah Perppu tidak mungkin dibentuk dengan metode omnibus law karena dia tidak mungkin mampu memenuhi syarat-syarat pembentukan produk hukum dengan metode omnibus law," tegasnya.
"Disinilah argumentasi bahwa Perppu Cipta Kerja cacat formil dan harus dinyatakan inkonstitusional menemukan korelasinya," demikian Said Salahudin.