Berita

Aset tersangka Bambang Kayun senilai Rp 12,7 miliar telah disita KPK/RMOL

Hukum

KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar

RABU, 03 MEI 2023 | 11:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selama proses penyidikan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan aset milik pejabat Mabes Polri AKBP Bambang Kayun (BK) senilai Rp 12,7 miliar. Penyitaan ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Aset dimaksud di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya juga rumah. Nilai aset sekitar Rp 12,7 miliar," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (3/5).

Penyitaan itu, kata Ali, merupakan bagian dari asset recovery dari uang yang dinikmati tersangka, dan diharapkan dalam proses pembuktian di persidangan, Majelis Hakim dalam putusannya dapat merampas aset tersebut untuk negara.

Tim penyidik KPK pun telah melakukan penyerahan tersangka Bambang Kayun dan barang bukti kepada tim Jaksa, Selasa (2/5). Sehingga, penahanan terhadap Bambang Kayun dilanjutkan oleh tim Jaksa untuk 20 hari ke depan sampai dengan 21 Mei 2023 di Rutan KPK.

Bambang Kayun selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum para Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri telah ditahan KPK sejak Selasa (3/1). Dalam perkaranya, tersangka Bambang Kayun telah menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) dan satu unit mobil mewah, serta menerima gratifikasi dari beberapa pihak sebesar Rp 50 miliar.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

PPP Lolos Parlemen, Pengamat: Jangan Semua Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

UPDATE

Dalil Tak Kuat, MK Tolak Lagi Gugatan PPP untuk Dapil Jateng

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:57

DPR Bantah Ada Rapat Diam-diam Soal Revisi UU MK

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:36

Harga Minyak Loyo Buntut Sinyal The Fed Menahan Suku Bunga

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:24

BI dan DPD Kolaborasi Tekan Laju Inflasi Lewat Pemberdayaan UMKM

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:05

Semangat Kebangkitan Nasional, Saatnya Kembali Bersatu

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:54

DPR Ungkap Ada Permintaan Menyamakan Masa Pensiun Polri dan Kejaksaan

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:50

Upacara Pemakaman Mendiang Presiden Raisi Dimulai di Tabriz

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:45

Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Ada di Tangan MA

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:44

Partai Buruh dan Gelora Yakin MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:42

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:41

Selengkapnya