Berita

Khader Adnan/Net

Dunia

Tiga Bulan Gelar Aksi Mogok Makan, Tahanan Palestina Tewas di Penjara Israel

SELASA, 02 MEI 2023 | 16:18 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang tahanan asal Palestina bernama Khader Adnan dilaporkan meninggal dunia di sebuah penjara Israel usai melakukan aksi mogok makan selama 87 hari atau kurang lebih hampir tiga bulan.

Adnan dinyatakan tutup usia pada umur 45 tahun pada Selasa (2/5). Ia merupakan anggota kelompok militan yang dituduh Israel dengan dakwaan terorisme.

Berdasarkan informasi dari otoritas penjara Israel, Adnan menolak untuk menjalani tes medis dan menerima perawatan medis. Pria itu ditemukan tidak sadarkan diri di dalam selnya pada Selasa pagi, dan tidak sempat diselamatkan setelah dibawa ke rumah sakit.


Sementara itu, seperti dimuat LBC, pengacara Adnan, Jamil Al-Khatib menuduh Israel telah melakukan kelalaian medis, yang menyebabkan kliennya meninggal dunia.

“Setelah 36 hari penangkapan Adnan, kami menuntut agar dia dipindahkan ke rumah sakit sipil agar dapat ditindaklanjuti dengan baik. Sayangnya, permintaan seperti itu dipenuhi dengan sikap keras kepala dan penolakan oleh otoritas penjara Israel,” kata pengacara Jamil.

Kematian tokoh militan ini telah membuat hubungan Israel dan Palestina semakin menegang, dengan Jihad Islam kembali membunyikan lonceng perlawanannya untuk melawan Tel Aviv, yang terus menduduki wilayahnya.

“Pertarungan kita berlanjut dan musuh akan menyadari sekali lagi bahwa kejahatannya tidak akan berlalu tanpa tanggapan. Perlawanan akan berlanjut dengan segala kekuatan dan tekad,” kata Jihad Islam Palestina dalam sebuah pernyataan.

Menurut Asosiasi Tahanan Palestina, Adnan telah ditahan oleh Israel sebanyak 12 kali sejak 2004 lalu, ia menghabiskan waktu sekitar delapan tahun di penjara, karena dituduh telah berafiliasi dengan kelompok teror dan kelompok penghasut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya