Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Komisi AS Targetkan Sanksi kepada India atas Pelanggaran Kebebasan Beragama

SELASA, 02 MEI 2023 | 15:02 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF), mendesak pemerintah AS untuk segera menjatuhkan sanksi kepada India atas banyaknya pelanggaran berat terkait kebebasan agama di negara itu.

Dalam laporan tahunannya, USCIRF, merekomendasikan agar pemerintah AS membekukan aset lembaga pemerintah serta para pejabat India yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Selain itu, mereka juga meminta agar pemerintahan Joe Biden mengangkat isu kebebasan beragama ketika sedang melakukan pertemuan bilateralnya bersama India, serta mendesak Departemen Luar Negeri untuk menunjuk New Delhi sebagai negara dengan perhatian khusus pada status kebebasan beragama, yang terus memburuk.

Dalam laporan tersebut, USCIRF menuduh pemerintah India di tingkat nasional, negara bagian, dan lokal sepanjang tahun 2022 terus menegakkan kebijakan yang diskriminatif, yang berdampak negatif terhadap Muslim, Kristen, Sikh, Dalit, dan Adivasis (masyarakat adat dan suku terjadwal).

Melalui aturan UU, India disebut dengan sengaja menargetkan para pelaku konversi agama, mengatur hubungan antaragama, pemakaian jilbab, dan penyembelihan sapi.

“Pemerintah nasional juga terus menekan suara-suara kritis, terutama agama minoritas dan mereka yang mengadvokasi atas nama mereka termasuk melalui pengawasan, pelecehan, penghancuran properti, dan penahanan di bawah UU Pencegahan Kegiatan Melawan Hukum (UAPA),” tuduh USCIRF.

Menanggapi laporan tersebut, organisasi nirlaba yang berbasisi di AS, Foundation of Indian and Indian Diaspora Studies (FIIDS) mengecam USCIRF, karena laporannya yang bias.

"Tampaknya ada agenda bias dari USCIRF yang menggeneralisasi kasus kebebasan beragama tanpa mempertimbangkan kompleksitas populasi beragam India yang berjumlah 1,3 miliar orang. Jelas bahwa upaya baru USCIRF tidak memiliki objektivitas dan keadilan yang diperlukan, dan ini menimbulkan pertanyaan tentang niat dan kredibilitas mereka yang sebenarnya," kata FIIDS, Khanderao Kand.

Menurut Kand, komisi tersebut telah gagal dalam laporannya, karena tidak menyebutkan pemenggalan kepala umat Hindu dan pembunuhan yang ditargetkan oleh Muslim jihadi di Kashmir, dengan menganggap laporan itu bias, dan menuduh banyak agenda USCIRF di negaranya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya