Berita

Izil Azhar/RMOL

Hukum

Bertempat di Polda Aceh, KPK Periksa Belasan Saksi Kasus Gratifikasi Izil Azhar

SELASA, 02 MEI 2023 | 13:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Belasan orang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Aceh, Selasa (2/5).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memanggil 16 orang sebagai saksi untuk tersangka Izil Azhar (IA).

"Hari ini bertempat di Polda Aceh, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (2/5).


Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Jamaluddin selaku Komisaris Utama PT Tuah Sejati; Rahmat Luthfi selaku Komisaris PT Tuah Sejati; Azlim selaku Direktur Operasional PT Tuah Sejati; Dewi Rosalina selaku Komisaris PT Tuah Sejati.

Selanjutnya, Ramadhani Ismy selaku mantan Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS; Rika Zairina selaku Bagian Pembelian PT Tuah Sejati; Abdul Halim selaku pensiunan PNS Pemda Sabang; Teuku Yunaldi selaku Staf Deputi Teknologi dan Pembangunan; Teuku Azrul Kamal selaku pegawai Pemkot Sabang Bagian Hukum.

Kemudian, Imran Haris selaku PNS pada Dinas Bina Marga Pemprov Aceh; Metty selaku Kasubdit Tata Ruang dan Lingkungan Hidup BPKS; Syahrizal selaku PNS pada Dinas Bina Marga Aceh; Saifullah Ramli selaku pegawai BPKS; Karsika Saputri selaku Kabag SDM pada BPKS; Nadhia Yamani selaku Staf Dinas Bina Marga Pemprov Aceh; dan Fachrul Hiwal selaku karyawan BPKS bidang SDM atau mantan Staf Bidang Penelitian BPKS.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan terhadap mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 27 Januari 2023. Pencegahan itu dilakukan agar Irwandi Yusuf dapat kooperatif hadir saat dipanggil KPK.

Izil Azhar sendiri telah ditahan KPK pada Rabu (25/1) setelah menjadi buronan. Izil diduga turut menikmati uang gratifikasi yang diterima mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf senilai Rp 32,4 miliar.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya