Berita

Anggota Komisi IX DPR-RI sekaligus Fraksi PKB DPR-RI, Nur Nadlifah/Net

Politik

Komisi IX: Kemenaker Berhasil Tekan Angka Pengangguran Terbuka

SENIN, 01 MEI 2023 | 21:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi IX DPR-RI sekaligus Fraksi PKB DPR-RI, Nur Nadlifah mengapresiasi capaian kinerja Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang berhasil meningkatkan kesejahteraan pekerja. Nadlifah mengatakan Menaker Ida mampu mewujudkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan peningkatan manfaat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI)

“Saya kira dalam hal peningkatan kesejahteraan pekerja, banyak capaian yang dilakukan Menteri Ida Fauziyah. UMP 2023 naik 10 persen, jaminan sosial bagi PMI bertambah, dan yang paling penting semakin banyak orang yang bekerja di era Presiden Joko Widodo dan Menaker Ida Fauziyah. Fakta ini tidak bisa dibantah,” ujar Nadlifah dalam keterangan tertulis menyambut peringatan Mayday 2023, Senin (1/5).

Politisi PKB ini menjelaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di era Presiden Jokowi berhasil menurunkan angka pengangguran terbuka. Berdasarkan data BPS, tingkat pengangguran terbuka (TPT) tahun 2022 turun sebesar 0,63 persen ke level 5,86 persen. Angka ini, baginya, jauh lebih baik dari pada angka TPT dua tahun sebelumnya yang berada di level 7,07 persen.


“Kemnaker juga berhasil menekan angka pengangguran terbuka. Langkah-langkah persuasif dan produktif yang dikedepankan Kemnaker berhasil membuat pengusaha atau perusahaan semakin massif melakukan rekruitmen tenaga kerja,” sambung dia.

Nadlifah bahkan menilai Menaker Ida Fauziyah membuat terobosan penting dalam pemberian Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia dengan mengeluarkan Permenaker No 4/2023. Pasalnya dalam regulasi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan justru menambah jumlah manfaat bagi perlindungan dan pelayanan PMI. Permenaker tersebut, ungkapnya, membuat PMI mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan hingga setelah bekerja sebagai PMI.  

“Permenaker No 4/2023 membuat jaminan sosial PMI meningkat menjadi 21 risiko. Misalnya pelayanan kesehatan, pendampingan dan pelatihan vokasional bagi calon PMI atau PMI yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, santunan kematian, biaya pemakaman, serta bantuan biaya pengobatan di negara tujuan penempatan. Masih banyak manfaat lainnya yang membuat PMI semakin merasa aman dan nyaman bekerja di luar negeri,” tuturnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya