Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL

Politik

Tuntut PT 20 Persen Dihapus, Partai Buruh Ancam Duduki MK Akhir Mei

SENIN, 01 MEI 2023 | 20:02 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Partai Buruh mengancam akan menduduki Mahkamah Konstitusi (MK) jika MK tidak menggubris gugatan pencabutan ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen dan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen.

Penegasan itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam acara memperingati Hari Buruh Internasional Mayday Fiesta 2023, di Istora Senayan, Senin (1/5).

Said Iqbal menuturkan aksi buruh yang dihadiri 50 ribu buruh di seluruh wilayah Jabodetabek ini akan dilanjutkan pada akhir mei mendatang jika tuntutan buruh belum terpenuhi.


“Percaya sama saya. Ini aksi akan lanjut nanti tanggal 20 mei, aksi di provinsi-provinsi, puluhan ribu dimulai dari Jabar dan kemudian dilanjutkan di MK. Kita duduki MK. Kami minta keadilan ke MK,” kata Said Iqbal di lokasi.

Menurutnya, akibat adanya ambang batas parlemen, yang menetapkan 4 persen, akan menghilangkan 30 suara kursi di DPR RI.

“30 kursi akan hilang dengan mengambil suara terbawah no. 2. Kita mengumpulkan 30 kursi DPR RI di 16 provinsi 29 dapil itu 4.457.064 suara. Kalau pakai parliamentary threshold 4 persennya ada 6juta. Masak 30 suara kursi DPR akan hilang. Kami duduki MK,” tegasnya.

Said mengatakan Mahkamah Konstitusi harus memperhatikan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat saat ini dengan tidak memutuskan menerima ambang batas parlemen 4 persen dan ambang batas presiden 20 persen.

“Ini aksi berlanjut, bisa jadi ini jadi mogok nasional. Tergantung sikap DPR dan pemerintah terhadap UU Cipta Kerja. 100 ribu buruh, 100 ribu pabrik berhenti 5 juta berhenti dan di 38 provinisi,” tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya