Berita

Lambang Partai Ummat/RMOLNetwork

Politik

Belum Rampung Pemberkasan, Alasan Partai Ummat Belum Daftarkan Bacaleg Pekan Ini

SENIN, 01 MEI 2023 | 15:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendafaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI oleh Partai Ummat, dipastikan belum dapat dilakukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Ummat, Ahmad Muhajir Sodruddin menjelaskan, pihaknya masih memenuhi sejumlah syarat untuk proses pendaftaran bacaleg.

"Partai Ummat sudah menyiapkan jauh-jauh hari dengan persiapan pendaftaran ini, yang memang sudah diumumkan KPU sejak cukup lama," ujar Muhajir saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/5).


Ia mengurai, Partai Ummat kini masih merampungkan berkas perubahan kepengurusan parpol di daerah, sebelum mendaftarkan bacaleg ke KPU.

"Hari ini kita juga terima surat dari KPU berkaitan dengan persiapan-persiapan parpol jika terjadi pergantian pengurusan di tingkat DPW dan DPD, agar menyesuaikan dan dimasukan ke Sipol," urai Muhajir.

"Karena, syarat memasukan ke Silon itu salah satunya adalah kepengurusan di tingkat masing-masing dalam tingkatannya ya," sambungnya memaparkan.

Oleh karena itu, Partai Ummat pada hari pertama masa pendafaran bacaleg sekarang, Senin (1/5), belum bisa dilakukan.

Kendati begitu, Muhajir menyebutkan target penyerahan berkas bacaleg yang akan dimajukan pada Pemilu Serentak 2024, adalah pada awal pekan depan.

"Tadi sudah rapat. Dan kita siapkan seluruh dokumen (persyaratan). Tanggal 9 (Mei 2023), insya allah sudah selesai seluruh dokumen (yang dipersyaratkan)," demikian Muhajir menambahkan.

Terkait masa pendaftaran bacaleg, KPU RI memberikan waktu bagi parpol untuk melengkapi pemberkasannya selama 14 hari, yakni mulai 1 hingga 14 Mei 2023.

Jam penyerahan berkas bacaleg, untuk masa 1 hingga 13 Mei dibuka pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Sedangkan, khusus tanggal 14 Mei 2023 atau masa akhir pendaftaran, dimulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya