Berita

Lambang Partai Ummat/RMOLNetwork

Politik

Belum Rampung Pemberkasan, Alasan Partai Ummat Belum Daftarkan Bacaleg Pekan Ini

SENIN, 01 MEI 2023 | 15:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendafaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI oleh Partai Ummat, dipastikan belum dapat dilakukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Ummat, Ahmad Muhajir Sodruddin menjelaskan, pihaknya masih memenuhi sejumlah syarat untuk proses pendaftaran bacaleg.

"Partai Ummat sudah menyiapkan jauh-jauh hari dengan persiapan pendaftaran ini, yang memang sudah diumumkan KPU sejak cukup lama," ujar Muhajir saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/5).


Ia mengurai, Partai Ummat kini masih merampungkan berkas perubahan kepengurusan parpol di daerah, sebelum mendaftarkan bacaleg ke KPU.

"Hari ini kita juga terima surat dari KPU berkaitan dengan persiapan-persiapan parpol jika terjadi pergantian pengurusan di tingkat DPW dan DPD, agar menyesuaikan dan dimasukan ke Sipol," urai Muhajir.

"Karena, syarat memasukan ke Silon itu salah satunya adalah kepengurusan di tingkat masing-masing dalam tingkatannya ya," sambungnya memaparkan.

Oleh karena itu, Partai Ummat pada hari pertama masa pendafaran bacaleg sekarang, Senin (1/5), belum bisa dilakukan.

Kendati begitu, Muhajir menyebutkan target penyerahan berkas bacaleg yang akan dimajukan pada Pemilu Serentak 2024, adalah pada awal pekan depan.

"Tadi sudah rapat. Dan kita siapkan seluruh dokumen (persyaratan). Tanggal 9 (Mei 2023), insya allah sudah selesai seluruh dokumen (yang dipersyaratkan)," demikian Muhajir menambahkan.

Terkait masa pendaftaran bacaleg, KPU RI memberikan waktu bagi parpol untuk melengkapi pemberkasannya selama 14 hari, yakni mulai 1 hingga 14 Mei 2023.

Jam penyerahan berkas bacaleg, untuk masa 1 hingga 13 Mei dibuka pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Sedangkan, khusus tanggal 14 Mei 2023 atau masa akhir pendaftaran, dimulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya