Berita

Andi Pangerang Hasanuddin digelandang petugas/Net

Presisi

Ditetapkan Tersangka, Ini Jeratan Pasal yang Diterima AP Hasanuddin

SENIN, 01 MEI 2023 | 14:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Andi dijerat tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan Sara.

“Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA. Juga dijerat dengan sangkaan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Minggu (30/4).


APH dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang alias AP yang bersikap intoleran kepada warga Muhammadiyah.

"Penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang," singkat Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL.

Andi sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut ancaman terhadap warga Muhammadiyah. Tak sampai di situ, AP Hasanuddin juga sempat dilaporkan ke Polres Lamongan, Jawa Timur

AP Hasanuddin melontarkan ancaman bunuh terhadap warga Muhammadiyah karena perbedaan hari Lebaran, melalui komentar di Facebook. Meski sudah meminta maaf, tetapi pelaporan kepada dirinya tetap berjalan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya