Berita

Andi Pangerang Hasanuddin digelandang petugas/Net

Presisi

Ditetapkan Tersangka, Ini Jeratan Pasal yang Diterima AP Hasanuddin

SENIN, 01 MEI 2023 | 14:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Andi dijerat tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan Sara.

“Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA. Juga dijerat dengan sangkaan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Minggu (30/4).


APH dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang alias AP yang bersikap intoleran kepada warga Muhammadiyah.

"Penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang," singkat Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL.

Andi sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut ancaman terhadap warga Muhammadiyah. Tak sampai di situ, AP Hasanuddin juga sempat dilaporkan ke Polres Lamongan, Jawa Timur

AP Hasanuddin melontarkan ancaman bunuh terhadap warga Muhammadiyah karena perbedaan hari Lebaran, melalui komentar di Facebook. Meski sudah meminta maaf, tetapi pelaporan kepada dirinya tetap berjalan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya