Berita

Andi Pangerang Hasanuddin digelandang petugas/Net

Presisi

Ditetapkan Tersangka, Ini Jeratan Pasal yang Diterima AP Hasanuddin

SENIN, 01 MEI 2023 | 14:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Andi dijerat tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan Sara.

“Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA. Juga dijerat dengan sangkaan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Minggu (30/4).

APH dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang alias AP yang bersikap intoleran kepada warga Muhammadiyah.

"Penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang," singkat Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL.

Andi sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut ancaman terhadap warga Muhammadiyah. Tak sampai di situ, AP Hasanuddin juga sempat dilaporkan ke Polres Lamongan, Jawa Timur

AP Hasanuddin melontarkan ancaman bunuh terhadap warga Muhammadiyah karena perbedaan hari Lebaran, melalui komentar di Facebook. Meski sudah meminta maaf, tetapi pelaporan kepada dirinya tetap berjalan.

Populer

KPK Dapat Petunjuk Dugaan Suap PAW PDIP dari Buku Hasto

Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:35

Edi Slamet Irianto, Kandidat Kepala BPN Berjuluk Hand of Midas

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 11:32

Putra Putri TNI-Polri Minta Polisi Tangkap Alvin Lim

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 02:24

BHS Kritisi Usul Muhadjir soal Opsi Nasi Jagung di Program Makan Gratis

Rabu, 07 Agustus 2024 | 02:44

Pengamat: Intervensi Kekuasaan Penyebab Airlangga Mundur

Minggu, 11 Agustus 2024 | 19:13

Jokowi Makin Kasar

Senin, 05 Agustus 2024 | 08:42

Fuad Bawazier Ngaku Diperas Rp4 Miliar

Kamis, 08 Agustus 2024 | 12:41

UPDATE

Suhartoyo Tidak Sah Jabat Ketua MK, Anwar Usman Menang Gugatan

Selasa, 13 Agustus 2024 | 20:03

RK Tegaskan Pendamping Tetap Inisial S dari KIM Plus

Selasa, 13 Agustus 2024 | 20:00

Tak Ada Perubahan, RK Siap Berlaga di Pilkada Jakarta

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:52

DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas WNA Penambang Liar

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:45

Dipimpin Lodewijk, Rapat Pleno Golkar Digelar Musyawarah Mufakat

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:35

Polri Wujudkan 'BETAH' pada Seleksi Sespim dan Alih Golongan

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:29

Prof Jimly: Pleno Golkar Harus Tolak Pengunduran Diri Airlangga

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:26

Jadi Calon Kuat Plt Ketum Golkar, AGK Merendah

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:11

Tersangka Baru Korupsi Timah Menangis Ditahan Kejagung: Saya Nggak Salah

Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:52

KPK Anggap Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Supian Hadi

Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:52

Selengkapnya