Berita

Andi Pangerang Hasanuddin digelandang petugas/Net

Presisi

Ditetapkan Tersangka, Ini Jeratan Pasal yang Diterima AP Hasanuddin

SENIN, 01 MEI 2023 | 14:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Andi dijerat tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan Sara.

“Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA. Juga dijerat dengan sangkaan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Minggu (30/4).


APH dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang alias AP yang bersikap intoleran kepada warga Muhammadiyah.

"Penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang," singkat Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL.

Andi sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut ancaman terhadap warga Muhammadiyah. Tak sampai di situ, AP Hasanuddin juga sempat dilaporkan ke Polres Lamongan, Jawa Timur

AP Hasanuddin melontarkan ancaman bunuh terhadap warga Muhammadiyah karena perbedaan hari Lebaran, melalui komentar di Facebook. Meski sudah meminta maaf, tetapi pelaporan kepada dirinya tetap berjalan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya