Berita

Sosialisasi yang digelar KPUD Batang terkait pencalegan pada Pemilu 2024/Ist

Nusantara

KPUD Batang Bolehkan Mantan Napi Jadi Caleg DPRD pada Pemilu 2024, Ini Syarat-syaratnya

SENIN, 01 MEI 2023 | 07:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan narapidana bisa mendaftar jadi calon legislatif pada Pemilu 2024. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menegaskan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi lebih dulu.

"Dibatasi untuk mantan narapidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Tapi ada syarat lainnya, yaitu bisa mendaftar setelah 5 tahun bebas dari penjara," jelas  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Batang, Aris Setiabudi, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Minggu (30/4).

Ia menambahkan, ancaman hukuman maksimal bukan berarti vonis yang diterima napi tersebut. Bisa jadi, napi itu hanya divonis 2 tahun penjara.


Adapun tahap pendaftaran calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Batang pada Pemilu 2024 dimulai sejak 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023. Mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, kecuali pada 14 Mei 2023 atau hari terakhir pencalonan akan ditutup pukul 23.59 WIB,

Sejauh ini sudah ada sejumlah pengurus partai yang berkonsultasi ke KPU.

"Untuk persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon legislatif pada Pemilu 2024 masih sama. Kecuali yang mantan napi tadi," jelasnya.

Syarat untuk mendaftar jadi caleg antara lain minimal berusia 21 tahun, berijazah minimal SLTA, melampirkan surat kesehatan jasmani rohani, hingga bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Aris menyebut ada 18 partai politik yang ikut kontestasi di Pemilu 2024. Parpol peserta Pemilu itu sesuai dengan yang ditetapkan KPU RI.

"Bulan Mei 2023 tahapan Pemilu 2024 sudah setengah jalan yakni pencalonan anggota DPRD Kabupaten Batang,” tandasnya.

Pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi terkait syarat hingga daerah pemilihan untuk Pemilu 2024. Terakhir KPU Batang menggelar sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan DPRD Kabupaten Batang di Hotel Dewi Ratih, Jumat (28/4).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya