Berita

Sosialisasi yang digelar KPUD Batang terkait pencalegan pada Pemilu 2024/Ist

Nusantara

KPUD Batang Bolehkan Mantan Napi Jadi Caleg DPRD pada Pemilu 2024, Ini Syarat-syaratnya

SENIN, 01 MEI 2023 | 07:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan narapidana bisa mendaftar jadi calon legislatif pada Pemilu 2024. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menegaskan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi lebih dulu.

"Dibatasi untuk mantan narapidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Tapi ada syarat lainnya, yaitu bisa mendaftar setelah 5 tahun bebas dari penjara," jelas  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Batang, Aris Setiabudi, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Minggu (30/4).

Ia menambahkan, ancaman hukuman maksimal bukan berarti vonis yang diterima napi tersebut. Bisa jadi, napi itu hanya divonis 2 tahun penjara.


Adapun tahap pendaftaran calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Batang pada Pemilu 2024 dimulai sejak 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023. Mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, kecuali pada 14 Mei 2023 atau hari terakhir pencalonan akan ditutup pukul 23.59 WIB,

Sejauh ini sudah ada sejumlah pengurus partai yang berkonsultasi ke KPU.

"Untuk persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon legislatif pada Pemilu 2024 masih sama. Kecuali yang mantan napi tadi," jelasnya.

Syarat untuk mendaftar jadi caleg antara lain minimal berusia 21 tahun, berijazah minimal SLTA, melampirkan surat kesehatan jasmani rohani, hingga bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Aris menyebut ada 18 partai politik yang ikut kontestasi di Pemilu 2024. Parpol peserta Pemilu itu sesuai dengan yang ditetapkan KPU RI.

"Bulan Mei 2023 tahapan Pemilu 2024 sudah setengah jalan yakni pencalonan anggota DPRD Kabupaten Batang,” tandasnya.

Pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi terkait syarat hingga daerah pemilihan untuk Pemilu 2024. Terakhir KPU Batang menggelar sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan DPRD Kabupaten Batang di Hotel Dewi Ratih, Jumat (28/4).

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya