Berita

Sosialisasi yang digelar KPUD Batang terkait pencalegan pada Pemilu 2024/Ist

Nusantara

KPUD Batang Bolehkan Mantan Napi Jadi Caleg DPRD pada Pemilu 2024, Ini Syarat-syaratnya

SENIN, 01 MEI 2023 | 07:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan narapidana bisa mendaftar jadi calon legislatif pada Pemilu 2024. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menegaskan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi lebih dulu.

"Dibatasi untuk mantan narapidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Tapi ada syarat lainnya, yaitu bisa mendaftar setelah 5 tahun bebas dari penjara," jelas  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Batang, Aris Setiabudi, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Minggu (30/4).

Ia menambahkan, ancaman hukuman maksimal bukan berarti vonis yang diterima napi tersebut. Bisa jadi, napi itu hanya divonis 2 tahun penjara.


Adapun tahap pendaftaran calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Batang pada Pemilu 2024 dimulai sejak 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023. Mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, kecuali pada 14 Mei 2023 atau hari terakhir pencalonan akan ditutup pukul 23.59 WIB,

Sejauh ini sudah ada sejumlah pengurus partai yang berkonsultasi ke KPU.

"Untuk persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon legislatif pada Pemilu 2024 masih sama. Kecuali yang mantan napi tadi," jelasnya.

Syarat untuk mendaftar jadi caleg antara lain minimal berusia 21 tahun, berijazah minimal SLTA, melampirkan surat kesehatan jasmani rohani, hingga bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Aris menyebut ada 18 partai politik yang ikut kontestasi di Pemilu 2024. Parpol peserta Pemilu itu sesuai dengan yang ditetapkan KPU RI.

"Bulan Mei 2023 tahapan Pemilu 2024 sudah setengah jalan yakni pencalonan anggota DPRD Kabupaten Batang,” tandasnya.

Pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi terkait syarat hingga daerah pemilihan untuk Pemilu 2024. Terakhir KPU Batang menggelar sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan DPRD Kabupaten Batang di Hotel Dewi Ratih, Jumat (28/4).

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya