Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

IPCSC: Pekerja di China Terpaksa Kerja Lembur dan Kebanyakan Tidak Dibayar

MINGGU, 30 APRIL 2023 | 09:55 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sebuah laporan yang dirilis Indo-Pacific Centre for Strategic Communications (IPCSC), mengkritik banyaknya perusahaan China yang masih melanggar undang-undang ketenagakerjaan dengan menetapkan lembur tanpa tambahan upah.

Mengutip ANI News pada Minggu (30/4), laporan IPCSC menyebut bahwa para pekerja China dipaksa menambah jam kerja mereka namun kebanyakan perusahaan enggan membayar gaji yang sesuai.

"Perusahaan secara rutin menggelapkan gaji para pekerja dan memecat mereka jika mereka mencoba mengorganisir serikat pekerja, memaksa mereka untuk bekerja dalam shift ganda, dan menolak tunjangan yang dijanjikan kepada mereka," bunyi laporan tersebut.


IPCSC menuduh sebagian besar perusahaan China telah melanggar UU perburuhan tahun 1995 yang membatasi durasi pekerja hanya lima hari dalam seminggu.

"Peraturan ketenagakerjaan 1995 menetapkan bahwa jam kerja harian buruh tidak boleh melebihi 8 jam, dan rata-rata jam kerja mingguan tidak boleh melebihi 44 jam, pekerja berhak atas istirahat dan liburan," kata IPCSC.

Adapun aturan lembur tidak boleh melebihi 3 jam perhari dan perusahaan wajib membayar upah lembur kepada pekerja sesuai dengan peraturan negara yang relevan.

Selain pekerja lokal, pekerja migran juga sering dipekerjakan di stasiun bus dan kereta api oleh perekrut yang menjanjikan mereka upah sesuai namun seringkali tidak terwujud.

Dengan laporan tersebut, IPSCSC mendorong Beijing agar lebih memperhatikan permintaan dan memenuhi fasilitas dasar dari populasi pekerjanya.

Sebab, ketidakpuasan yang memuncak di antara kelas pekerja tidak menjadi pertanda baik bagi China yang sudah menghadapi krisis sumber daya sebagaimana terlihat dari kemerosotan ekonominya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya