Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

IPCSC: Pekerja di China Terpaksa Kerja Lembur dan Kebanyakan Tidak Dibayar

MINGGU, 30 APRIL 2023 | 09:55 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sebuah laporan yang dirilis Indo-Pacific Centre for Strategic Communications (IPCSC), mengkritik banyaknya perusahaan China yang masih melanggar undang-undang ketenagakerjaan dengan menetapkan lembur tanpa tambahan upah.

Mengutip ANI News pada Minggu (30/4), laporan IPCSC menyebut bahwa para pekerja China dipaksa menambah jam kerja mereka namun kebanyakan perusahaan enggan membayar gaji yang sesuai.

"Perusahaan secara rutin menggelapkan gaji para pekerja dan memecat mereka jika mereka mencoba mengorganisir serikat pekerja, memaksa mereka untuk bekerja dalam shift ganda, dan menolak tunjangan yang dijanjikan kepada mereka," bunyi laporan tersebut.

IPCSC menuduh sebagian besar perusahaan China telah melanggar UU perburuhan tahun 1995 yang membatasi durasi pekerja hanya lima hari dalam seminggu.

"Peraturan ketenagakerjaan 1995 menetapkan bahwa jam kerja harian buruh tidak boleh melebihi 8 jam, dan rata-rata jam kerja mingguan tidak boleh melebihi 44 jam, pekerja berhak atas istirahat dan liburan," kata IPCSC.

Adapun aturan lembur tidak boleh melebihi 3 jam perhari dan perusahaan wajib membayar upah lembur kepada pekerja sesuai dengan peraturan negara yang relevan.

Selain pekerja lokal, pekerja migran juga sering dipekerjakan di stasiun bus dan kereta api oleh perekrut yang menjanjikan mereka upah sesuai namun seringkali tidak terwujud.

Dengan laporan tersebut, IPSCSC mendorong Beijing agar lebih memperhatikan permintaan dan memenuhi fasilitas dasar dari populasi pekerjanya.

Sebab, ketidakpuasan yang memuncak di antara kelas pekerja tidak menjadi pertanda baik bagi China yang sudah menghadapi krisis sumber daya sebagaimana terlihat dari kemerosotan ekonominya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya