Berita

bank bjb menyediakan pinjaman untuk daerah dalam produk dan layana bjb Pinjaman Daerah/Ist

Bisnis

Hadirkan Pinjaman Daerah, bank bjb Dukung Akselerasi Pembangunan di Daerah

SABTU, 29 APRIL 2023 | 22:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komitmen mendukung kemajuan daerah diwujudkan bank bjb dengan menyediakan pinjaman untuk daerah dalam produk dan layana bjb Pinjaman Daerah.

Layanan bjb Pinjaman Daerah ditujukan untuk mendanai kegiatan usaha berupa proyek-proyek infrastruktur. Juga untuk usaha pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.

"Tentunya dengan persyaratan usaha ini dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat daerah," kata Pemimpin Divisi Corporate bank bjb, Widi Hartoto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/4).

Terdapat 3 jenis bjb Pinjaman Daerah dengan klasifikas berdasarkan jangka waktu yang diberikan. Pertama, yakni jangka pendek, merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu kuran atau sama dengan 1 tahun. Dengan ketentuan membayar kembali pinjaman yang melipti pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya.

"Pinjaman harus dilunasi nasabah dalam tahun anggaran berjalan. Pinjaman jangka pendek dihususkan bagi nasabah untuk menutup kekurangan arus kasnya," jelas Widi.

Kedua, yakni pinjaman jangka menengah yang diberikan dalam jangka waktu lebih dari 1 tahun anggaran. Pinjaman tersebut meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya. Seluruh pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan dari Kepala Daerah yang bersangkutan.

Pinjaman jangka menengah ditujukan untuk membiayai kegiatan sarana dan prasarana pelayanan publik. Pembiayaan ini dilakukan pada daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.

Ketiga, pinjaman jangka panjang. Jangka waktu pengembalian pinjaman ini lebih dari 1 tahun anggaran. Nasabah diwajibkan membayar kembali pinjaman meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya.

Seluruh pinjaman harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesua dengan syarat perjanjian pinjaman. Untuk klasifikasi ini, pinjaman jangka panjang diperbolehkan melewati masa jabatan Kepala Daerah.

Ketentuan lain yang diberikan dalam pinjaman jangka panjang yakni untuk mendukung prioritas nasional maupun kepentingan strategis nasional lain yang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

"Pinjaman jangka panjang ini bertujuan untuk membiayai infrastruktur maupun kegiatan investasi. Kegiatan ini berupa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik," papar Widi.

Adapun tujuan penyediaan pelayanan publik tersebut agar dapat menghasilkan pemasukan dana bagi APBD yang berkatan dengan pembangunan sarana dan prasarana tersebut. Pembangunan ini juga ditujukan untuk menghasilkan pemasukan dana secara tidak langsung, seperti penghematan belanja APBD.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya