Berita

bank bjb menyediakan pinjaman untuk daerah dalam produk dan layana bjb Pinjaman Daerah/Ist

Bisnis

Hadirkan Pinjaman Daerah, bank bjb Dukung Akselerasi Pembangunan di Daerah

SABTU, 29 APRIL 2023 | 22:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komitmen mendukung kemajuan daerah diwujudkan bank bjb dengan menyediakan pinjaman untuk daerah dalam produk dan layana bjb Pinjaman Daerah.

Layanan bjb Pinjaman Daerah ditujukan untuk mendanai kegiatan usaha berupa proyek-proyek infrastruktur. Juga untuk usaha pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.

"Tentunya dengan persyaratan usaha ini dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat daerah," kata Pemimpin Divisi Corporate bank bjb, Widi Hartoto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/4).


Terdapat 3 jenis bjb Pinjaman Daerah dengan klasifikas berdasarkan jangka waktu yang diberikan. Pertama, yakni jangka pendek, merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu kuran atau sama dengan 1 tahun. Dengan ketentuan membayar kembali pinjaman yang melipti pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya.

"Pinjaman harus dilunasi nasabah dalam tahun anggaran berjalan. Pinjaman jangka pendek dihususkan bagi nasabah untuk menutup kekurangan arus kasnya," jelas Widi.

Kedua, yakni pinjaman jangka menengah yang diberikan dalam jangka waktu lebih dari 1 tahun anggaran. Pinjaman tersebut meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya. Seluruh pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan dari Kepala Daerah yang bersangkutan.

Pinjaman jangka menengah ditujukan untuk membiayai kegiatan sarana dan prasarana pelayanan publik. Pembiayaan ini dilakukan pada daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.

Ketiga, pinjaman jangka panjang. Jangka waktu pengembalian pinjaman ini lebih dari 1 tahun anggaran. Nasabah diwajibkan membayar kembali pinjaman meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya.

Seluruh pinjaman harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesua dengan syarat perjanjian pinjaman. Untuk klasifikasi ini, pinjaman jangka panjang diperbolehkan melewati masa jabatan Kepala Daerah.

Ketentuan lain yang diberikan dalam pinjaman jangka panjang yakni untuk mendukung prioritas nasional maupun kepentingan strategis nasional lain yang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

"Pinjaman jangka panjang ini bertujuan untuk membiayai infrastruktur maupun kegiatan investasi. Kegiatan ini berupa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik," papar Widi.

Adapun tujuan penyediaan pelayanan publik tersebut agar dapat menghasilkan pemasukan dana bagi APBD yang berkatan dengan pembangunan sarana dan prasarana tersebut. Pembangunan ini juga ditujukan untuk menghasilkan pemasukan dana secara tidak langsung, seperti penghematan belanja APBD.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya