Berita

bank bjb menyediakan pinjaman untuk daerah dalam produk dan layana bjb Pinjaman Daerah/Ist

Bisnis

Hadirkan Pinjaman Daerah, bank bjb Dukung Akselerasi Pembangunan di Daerah

SABTU, 29 APRIL 2023 | 22:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komitmen mendukung kemajuan daerah diwujudkan bank bjb dengan menyediakan pinjaman untuk daerah dalam produk dan layana bjb Pinjaman Daerah.

Layanan bjb Pinjaman Daerah ditujukan untuk mendanai kegiatan usaha berupa proyek-proyek infrastruktur. Juga untuk usaha pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.

"Tentunya dengan persyaratan usaha ini dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat daerah," kata Pemimpin Divisi Corporate bank bjb, Widi Hartoto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/4).


Terdapat 3 jenis bjb Pinjaman Daerah dengan klasifikas berdasarkan jangka waktu yang diberikan. Pertama, yakni jangka pendek, merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu kuran atau sama dengan 1 tahun. Dengan ketentuan membayar kembali pinjaman yang melipti pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya.

"Pinjaman harus dilunasi nasabah dalam tahun anggaran berjalan. Pinjaman jangka pendek dihususkan bagi nasabah untuk menutup kekurangan arus kasnya," jelas Widi.

Kedua, yakni pinjaman jangka menengah yang diberikan dalam jangka waktu lebih dari 1 tahun anggaran. Pinjaman tersebut meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya. Seluruh pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan dari Kepala Daerah yang bersangkutan.

Pinjaman jangka menengah ditujukan untuk membiayai kegiatan sarana dan prasarana pelayanan publik. Pembiayaan ini dilakukan pada daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.

Ketiga, pinjaman jangka panjang. Jangka waktu pengembalian pinjaman ini lebih dari 1 tahun anggaran. Nasabah diwajibkan membayar kembali pinjaman meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya.

Seluruh pinjaman harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesua dengan syarat perjanjian pinjaman. Untuk klasifikasi ini, pinjaman jangka panjang diperbolehkan melewati masa jabatan Kepala Daerah.

Ketentuan lain yang diberikan dalam pinjaman jangka panjang yakni untuk mendukung prioritas nasional maupun kepentingan strategis nasional lain yang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

"Pinjaman jangka panjang ini bertujuan untuk membiayai infrastruktur maupun kegiatan investasi. Kegiatan ini berupa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik," papar Widi.

Adapun tujuan penyediaan pelayanan publik tersebut agar dapat menghasilkan pemasukan dana bagi APBD yang berkatan dengan pembangunan sarana dan prasarana tersebut. Pembangunan ini juga ditujukan untuk menghasilkan pemasukan dana secara tidak langsung, seperti penghematan belanja APBD.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya