Berita

Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi Partai Buruh, Adityo Fajar/Net

Politik

Partai Buruh Siap Dukung Capres yang Berani Naikkan Upah Minimal 30 Persen

SABTU, 29 APRIL 2023 | 19:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Belum adanya kejelasan visi pada kesejahteraan pada kalangan pekerja, menjadi alasan mengapa Partai Buruh tak mau buru-buru mengumumkan dukungan pada figur calon presiden.

Begitu dikatakan Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi Partai Buruh, Adityo Fajar. Kata dia, bayak capres muncul, tapi tak satupun membahas soal nasib buruh.

"Riuh soal capres saban hari. Tapi saya belum dengar apa platform mereka. Sibuk utak-atik perjodohan politik, tapi punya proposal apa semisal untuk perbaikan upah," kata Adityo dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4).


Disampaikan Adityo, upah memang menjadi isu krusial bagi Partai Buruh. Partai berlambang padi ini, meletakkan masalah upah sebagai salah satu platform utama perjuangan.

"Upah buruh selama dua tahun belakangan tidak menunjukkan perbaikan. Rata-rata kenaikan upah minimum di tahun 2022 secara nasional hanya 1,09 persen. Sementara kenaikan upah minimum di tahun 2023 di bawah 10 persen," katanya.

Kenaikan upah minimum yang rendah selama dua tahun belakangan, lanjutnya, menjadi perhatian banyak serikat pekerja. Dengan tingkat upah yang masih rendah, buruh hanya mampu memenuhi kebutuhan hidup dengan sangat sederhana.

Bahkan, kata Adityo lagi, sebagian buruh yang mendiami kantong-kantong kemiskinan, dengan tidak sedikit yang terjerat pinjaman online.

"Memang belum fase kampanye, tapi daripada sekedar menebar gimmick atau jadi pangeran TikTok, harusnya (capres) mulai mencicil bicara visi," katanya.

"Kalau ada yang punya konsep kuat upah buruh naik konstan minimal 30 persen per tahun, rasa-rasanya buruh akan dukung. Kenapa tidak?" pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya